Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan akun di platform musik pribadi seperti YouTube, Spotify, Apple Music, Pandora, dan Amazon Musik untuk keperluan komersial melanggar hak cipta yang merugikan industri musik Indonesia. Padahal, dalam platform musik tersebut telah mencantumkan bahwa layanan mereka hanya diperuntukkan untuk penggunaan pribadi dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan komersial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pilihan Editor: Ahmad Dhani Sindir Agnez Mo: 10 Tahun Nyanyikan Cinta Mati, Tak Ada Izin, Tak Ada Terima Kasih
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Menggunakan Youtube, Spotify, atau Apple Music untuk keperluan komersial adalah pelanggaran yang dapat merusak tatanan industri," kata Direktur Utama PT AS Industri Rekaman Indonesia (ASIRINDO) Jusak Irwan Sutiono dalam siaran pers yang diterima Tempo pada Kamis, 27 Februari 2025. Ia menjelaskan, meskipun pemilik akun berlangganan premium, ia tetap tidak diperkenankan menggunakannya di ruang publik untuk tujuan komersial. "Hanya layanan musik berlisensi legal yang memberikan jaminan perlindungan hak cipta," ujarnya menambahkan.
Aturan Pengelolaan Penggunaan Platform Musik agar Tidak Langgar Hak Cipta
Pemerintah sebenarnya sudah mengatur masalah ini. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik menyebutkan penggunaan musik di area komersial wajib membayar royalti yang sesuai dengan ketentuan berlaku. Aturan ini dibuat untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum kepada pemilik hak cipta. Ia menjelaskan, area komersial yang wajib membayar royalti atas penggunaan musik itu antara lain restoran, kafe, diskotik, konser musik, bioskop, nada tunggu telepon, hotel dan fasilitasnya, serta usaha karaoke.
Masalah ini mengemuka setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menghukum Agnez Mo membayar royalti kepada pencipta lagu, Ari Bias sebesar Rp 1,5 miliar. Hukuman diberikan lantaran ia menggunakan lagu 'Bilang Saja' dalam konser-konsernya tanpa memberikan hak royalti. Dikabarkan Agnez Mo memilih mengajukan kasasi lantaran menurut dia, penyelenggara konserlah yang harus membayar royalti kepada pencipta lagu.
Untuk pengelolaan royalti, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)telah menggandeng VNT Network meluncurkan Velodiva, sebuah platform musik digital baru. Velodiva ini untuk mempermudah pembayaran royalti di sektor bisnis. LMKN bermitra dengan Velodiva untuk menyelesaikan masalah penggunaan musik legal dan terjangkau di ruang komersial, seperti restoran, toko, diskotek, bioskop, radio, televisi, bus, kereta api, pesawat terbang dan hotel.