Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah petisi bertajuk Kim Soo Hyun Prevention Act atau Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun resmi diajukan ke sistem elektronik Majelis Nasional Korea Selatan pada Senin, 31 Maret 2025, tepat saat sang aktor menggelar konferensi pers darurat perihal tudingan child grooming karena menjalin hubungan dengan mendiang Kim Sae Ron saat aktris tersebut masih di bawah umur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Kim Soo Hyun Bantah Bukti KakaoTalk dari Keluarga Kim Sae Ron, Tuding Ada Manipulasi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petisi ini menyerukan revisi hukum untuk menaikkan batas usia konsensual dari 16 menjadi 19 tahun serta memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Per Ahad, 6 April 2025, petisi ini mengumpulkan 47.016 tanda tangan—94 persen dari total 50 ribu yang dibutuhkan agar bisa masuk dalam pembahasan parlemen. Jika dalam 26 hari ke depan dukungan ini menembus ambang batas, rancangan aturan itu akan masuk tahap kajian komite legislatif.
Celah Usia dalam Hukum Perlindungan Anak
Menurut laporan Korea Herald, saat ini, hukum Korea Selatan hanya menetapkan batas usia perlindungan dalam kasus pemerkosaan anak antara 13 hingga 16 tahun. Mereka yang berusia di atas 16 tahun tidak lagi mendapat perlindungan hukum yang sama, meskipun secara legal masih digolongkan sebagai anak di bawah umur hingga usia 18 tahun.
Melalui laman resmi petisi, pemohon dalam petisi itu menulis, “Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur saat ini hanya melindungi anak usia 13 sampai 16 tahun, sehingga dia (Kim Soo Hyun) tidak dapat dihukum secara hukum. Meskipun hukum mendefinisikan anak di bawah umur sebagai mereka yang berusia hingga 18 tahun, batas usia dalam hukum pemerkosaan yang hanya mencakup usia 13–16 tahun memungkinkan pelaku pedofilia lolos dari jerat hukum.”
Petisi ini menilai bahwa celah hukum itu yang memungkinkan hubungan antara Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron terjadi tanpa konsekuensi hukum. Untuk itu, diperlukan revisi yang memperluas perlindungan hukum hingga usia 19 tahun.
Tuntutan untuk Hukuman Lebih Berat
Selain menaikkan batas usia konsensual, petisi juga menuntut hukuman lebih berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saat ini, pelaku hanya dikenai hukuman penjara minimal dua tahun. Petisi mengusulkan agar hukuman minimum dinaikkan menjadi lima tahun agar memberikan efek jera dan perlindungan hukum yang lebih serius.
Dalam naskah petisi disebutkan bahwa meskipun hukum Korea Selatan secara tegas mendefinisikan anak di bawah umur sebagai individu berusia di bawah 18 tahun, celah pada ketentuan hukum pemerkosaan—yang hanya melindungi anak usia 13 hingga 16 tahun—telah membuka peluang bagi pelaku kekerasan seksual untuk lolos dari jerat hukum, termasuk dalam kasus yang melibatkan aktris muda (Kim Sae Ron) yang disebut-sebut telah menjadi korban sejak usia dini hingga akhir hidupnya.
“Oleh karena itu, untuk mencegah kejadian serupa terulang, kami mengajukan petisi ini untuk merevisi hukum pemerkosaan terhadap anak di bawah nama 'Kim Soo Hyun Prevention Act' (Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun),” demikian bunyi petisi tersebut.
Sebelumnya, tudingan terhadap Kim Soo Hyun mencuat setelah keluarga mendiang Kim Sae Ron mengklaim bahwa keduanya menjalin hubungan sejak 2015, saat Kim Sae Ron berusia 15 tahun. Mereka mengaku memiliki ratusan foto dan video yang menunjukkan kedekatan tersebut dan berencana mengajukan gugatan terhadap Kim Soo Hyun atas dugaan perilaku tidak pantas terhadap Kim Sae Ron saat masih di bawah umur.
Menanggapi tudingan ini, Kim Soo Hyun telah menggelar konferensi pers pada Senin, 31 Maret 2025. Ia membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa hubungannya dengan Kim Sae Ron dimulai pada 2019, setelah aktris itu mencapai usia dewasa. Kim Soo Hyun kemudian melayangkan tuntutan terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut, yaitu keluarga Kim Sae Ron dan kanal YouTube Garosero Research Institute dengan alasan pencemaran nama baik.
KOREA HERALD | NATIONAL ASSEMBLY ELECTRONIC PETITION