Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Koalisi Seni Indonesia Irawan Karseno menilai permintaan maaf grup SUKATANI ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowoi disertai pencopotan lagu 'Bayar-Bayar-Bayar' dari semua platform itu menunjukkan ada ancaman kebebasan berekspresi. "Dari pernyataan (SUKATANI) sepertinya ada intimidasi tapi tidak tahu persis karena belum bertemu, siapa yang melakukan," katanya ketika dihubungi Tempo pada Kamis malam, 20 Februari 2025.
Koalisi Seni Indonesia Ingin Bertemu SUKATANI
Irawan menuturkan, Koalisi Seni Indonesia ingin bertemu dengan personel SUKATANI dan YLBHI serta pihak-pihak yang memberikan dukungan kepada dua personel band itu. Langkah ini diperlukan untuk menentukan sikap Koalisi Kesenian Indonesia sebagai organisasi yang memimpin advokasi kebijakan seni di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam video yang diunggah tadi siang, Muhammad Syifa Al Lufti dan vokalis Novi Citra Indriyati, dua personel SUKATANI meminta maaf dengan memperlihatkan identitas mereka. Padahal biasanya, dalam tiap penampilan, band punk ini selalu mengenakan topeng dan menggunakan nama panggung Alectroguy dan Twister Angel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perkenalkan saya, Muhammad Syifa Al-Lufti dengan nama panggung Alectroguy selaku gitaris, dan saya Novi Citra Indriyati nama panggung Twister Angel selaku vokalis dari Grup SUKATANI, mohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan instritusi Polri atas lagu ciptaaan kami dengan judul 'Bayar-Bayar-Bayar' yang liriknya bayar polisi, yag telah kami nyanyikan sehingga viral di berbagai platform media sosial yang sudah kami upload," kata Alectroguy.
Alectroguy menuturkan, ia menciptakan lagu itu ditujukan bukan kepada semua institusi Polri. "Tapi ke oknum kepolisian yang melanggar peraturan," katanya. Mereka juga menarik lagu 'Bayar-Bayar-Bayar' yang liriknya disebut melecehkan kepolisian, dari semua platform. Dari ekspresi keduanya, tampak mereka tertekan meski mengatakan tidak dipaksa pihak mana pun untuk menarik lagu tersebut.
Kebebasan Berekspresi untuk Menjaga Peradaban
Irawan menekankan, kebebasan berekspresi dijamin dengan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3). Pasal ini berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
"Pada prinsipnya, kebebasan berekspresi itu penting untuk menjaga peradaban kita dan mengawal kehidupan bernegara kita agar lebih baik," kata Irawan.
Ia menjelaskan, rentetan pembungkaman kebebasan berekspresi para seniman belakangan kian mencemaskan. Sebelumnya, pementasan teater Wawancara dengan Mulyono oleh Teater Payung Hitam di ISBI Bandung yang seharusnya digelar akhir pekan lalu batal karena ruangan digembok pihak rektorat. "Padahal kritik itu perlu, karya itu ditampilkan dulu tinggal kita nilai baik buruknya setelah dipentaskan. Begitui juga karya SUKATANI," ucapnya.
Dukungan terhadap SUKATANI sendiri makin besar setelah video permintaan maaf mereka viral. Tagar #KamiBersamaSukatani bertahan lama di trending topic di platform X dari siang hingga kini.
Para pengguna X ramai-ramai menyerukan ajakan untuk menghapal lirik lagu 'Bayar-Bayar-Bayar'. "Hapalin lagunya! Jumat besok kita nyanyiin bareng di depan muka mereka!" cuit @barengwarga. Akun terverifikasi ini juga menyertakan lirik lagu 'Bayar-Bayar-Bayar'. Cuitan ini disukai lebih dari 32 ribu pengguna X dan dicuit ulang lebih dari 14 ribu kali.