Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejarah musik Indonesia mencatat sejumlah lagu pernah mengalami sensor atau pelarangan oleh pemerintah. Terbaru, lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani ditarik dari seluruh platform streaming musik karena dianggap mengandung kritik terhadap institusi kepolisian.
Alasan di balik pelarangan tersebut beragam, mulai dari anggapan bahwa lagu tersebut terlalu "cengeng", mengandung kritik sosial dan politik yang tajam, hingga lirik yang dinilai tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Berikut adalah beberapa lagu yang pernah masuk dalam daftar lagu yang dilarang beredar di Indonesia.
1. Hati yang Luka - Betharia Sonata
Lagu Hati yang Luka merupakan salah satu lagu yang sangat populer di era 1980-an. Lagu ini mengisahkan kisah rumah tangga yang penuh dengan penderitaan dan kesedihan. Meskipun liriknya tidak mengandung kritik terhadap pemerintah, lagu ini tetap masuk dalam daftar lagu yang dilarang pada masa Orde Baru. Alasannya adalah karena lagu ini dianggap terlalu "cengeng" dan berpotensi menurunkan semangat kerja masyarakat.
Larangan ini secara resmi diumumkan oleh Menteri Penerangan saat itu, Harmoko, dalam perayaan ulang tahun TVRI ke-26 yang diselenggarakan pada 24 Agustus 1988. Tidak hanya Hati yang Luka, lagu lain dengan tema serupa, seperti Gelas-Gelas Kaca yang dibawakan oleh Nia Daniaty juga turut dilarang. Kebijakan ini diambil karena lagu-lagu dengan nuansa melankolis dianggap tidak mendukung semangat pembangunan nasional yang sedang digalakkan oleh pemerintah.
2. Mimpi di Siang Bolong - Doel Sumbang
Lagu Mimpi di Siang Bolong dirilis pada 1970-an dan langsung mendapat tempat di hati para pendengarnya, terutama di kalangan anak muda saat itu. Namun kepopuleran lagu ini juga diiringi dengan kontroversi.
Pemerintah Orde Baru menilai bahwa lagu ini mengandung kritik terselubung terhadap kepemimpinan Soeharto. Liriknya dianggap menyindir praktik korupsi serta menggambarkan adanya manipulasi politik yang terjadi dalam pemerintahan. Karena muatan liriknya yang berpotensi menggugah opini publik secara negatif terhadap pemerintah, lagu ini pun masuk dalam daftar lagu yang dilarang untuk diputar di berbagai media massa saat itu.
3. Surat untuk Wakil Rakyat - Iwan Fals
Iwan Fals dikenal sebagai musisi yang kerap menyuarakan kritik sosial dan politik melalui lirik-lirik lagunya. Salah satu karyanya yang mengalami pelarangan adalah Surat untuk Wakil Rakyat yang dirilis pada 1987.
Lagu ini secara terang-terangan mengkritik kinerja anggota DPR yang dianggap tidak menjalankan tugas mereka dengan baik. Dalam liriknya, Iwan Fals menyoroti kebiasaan para wakil rakyat yang tertidur saat sidang serta kurangnya perhatian mereka terhadap aspirasi masyarakat.
Karena liriknya yang dianggap tajam dan berpotensi mengganggu stabilitas politik, pemerintah saat itu mengambil langkah untuk melarang penyiaran lagu ini di berbagai media, baik televisi maupun radio. Meski begitu, lagu ini tetap dikenal luas dan menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan di era tersebut.
4. Genjer-genjer - M. Arief
Pada masa pemerintahan Soekarno, lagu Genjer-genjer sangat populer dan sering dinyanyikan oleh masyarakat. Lagu ini diciptakan oleh M. Arief, seorang seniman Osing asal Banyuwangi.
Genjer-Genjer lahir pada 1942, saat Indonesia berada di bawah pendudukan Jepang. Lagu ini digunakan sebagai sarana kritik terhadap penjajahan sekaligus menggambarkan penderitaan rakyat kecil yang hanya mampu menyantap genjer sebagai lauk.
Namun, setelah peristiwa G30S, Genjer-Genjer tiba-tiba menjadi lagu terlarang. Siapa pun yang menyanyikannya berisiko ditangkap oleh aparat keamanan dan dicap sebagai komunis.
5. Pak Tua - Elpamas
Lagu Pak Tua adalah salah satu lagu yang diciptakan oleh Iwan Fals, namun dibawakan oleh band rock Elpamas. Lagu ini masuk dalam album Tato yang dirilis pada 1991. Liriknya menggambarkan sosok pemimpin yang sudah tua tetapi tetap ingin mempertahankan kekuasaannya.
Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa lagu ini ditujukan sebagai sindiran terhadap Presiden Soeharto yang saat itu sudah lama berkuasa. Akibatnya, lagu ini dilarang beredar di berbagai platform, termasuk radio. Bahkan video klipnya juga dicekal dan tidak diperbolehkan tayang di televisi nasional maupun swasta.
6. Gossip Jalanan - Slank
Slank adalah band yang saat itu dikenal vokal dalam menyuarakan kritik sosial dan politik melalui lagu-lagunya. Salah satu lagu mereka yang sempat dilarang adalah Gossip Jalanan dari album Plur yang dirilis pada tahun 2004.
Lagu ini berisi kritik terhadap berbagai praktik mafia yang terjadi di Indonesia, termasuk di institusi kepolisian, sistem pemilu, dan peredaran narkoba yang sulit diberantas. Karena liriknya yang dianggap menyinggung aparat dan berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik, lagu ini sempat masuk dalam daftar lagu yang dilarang beredar di media massa.
7. Bayar Bayar Bayar - Sukatani
Kasus pelarangan lagu terbaru datang dari band Sukatani dengan lagu mereka yang berjudul Bayar Bayar Bayar. Lagu ini harus ditarik dari seluruh platform streaming musik karena dianggap mengandung kritik terhadap institusi kepolisian.
Pada 20 Februari 2025, dua personel Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti dan Novi Citra Indriyati, mengunggah permintaan maaf melalui media sosial. Mereka menyatakan bahwa lagu tersebut ditarik secara sukarela dan meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan rekaman lagu tersebut di berbagai platform.
Meski demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menanggapi insiden ini dengan menyatakan bahwa lagu tersebut tidak menjadi persoalan dan insiden ini hanya disebabkan oleh kesalahpahaman semata.
Rio Ari Seno dan Ni Made Sukmasari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Profil SD IT Mutiara Hati, Sekolah yang Pecat Guru Vokalis Band Sukatani
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini