Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seni

WAMI Ubah Jadwal Distribusi Royalti, Kini Tiga Kali Setahun

WAMI menetapkan jadwal baru distribusi royalti tiga kali setahun dan memperkenalkan royalti minimum bagi anggotanya.

26 Maret 2025 | 00.13 WIB

Logo Wahana Musik Indonesia (WAMI). Dok. WAMI
Perbesar
Logo Wahana Musik Indonesia (WAMI). Dok. WAMI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengumumkan kebijakan baru terkait distribusi royalti bagi para anggotanya. Mulai 2025, WAMI akan mendistribusikan royalti sebanyak tiga kali dalam setahun, yakni pada Maret, Juli, dan November.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilihan Editor: Ariel NOAH Jelaskan Gugatan UU Hak Cipta Musisi ke MK: Performing Rights hingga Direct Licensing

Pembagian Royalti Minimum

Kebijakan ini berbeda dari sistem sebelumnya dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta optimalisasi pengelolaan dana royalti. “Ini adalah salah satu cara WAMI untuk membagikan royalti secara adil sambil kita juga terus berbenah diri”, ujar Presiden Direktur WAMI Adi Adrian melalui siaran pers yang diterima Tempo pada Selasa, 25 Maret 2025.

Selain perubahan jadwal distribusi, WAMI juga menetapkan pembagian royalti minimum bagi seluruh anggota yang terdaftar sebelum 31 Desember 2024. Setiap anggota komposer atau pencipta lagu akan menerima royalti minimum sebesar Rp 500 ribu nett. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kompensasi bagi pencipta lagu yang karyanya belum terdokumentasi atau teridentifikasi dengan baik.

Presiden Direktur Wahana Musik Indonesia (WAMI) Adi Adrian. Dok. WAMI

Para Penerima Royalti Tertinggi

Pada periode distribusi Maret 2025, WAMI juga mengumumkan daftar 50 besar penerima royalti. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Mohamad Indra Gerson, komposer yang menerima royalti sebesar Rp 730,8 juta gross berkat lagu ‘After Dark’ yang ia tulis untuk penyanyi asal Texas, Amerika Serikat, Mr. Kitty. Angka ini menjadi rekor tertinggi yang pernah didistribusikan WAMI dalam satu periode.

Nama lain yang juga menonjol adalah Melly Goeslaw dengan royalti sebesar Rp 559,9 juta gross. Pendapatan ini berasal dari popularitas lagu-lagu seperti ‘Ayat-Ayat Cinta’ yang dipopulerkan oleh Rossa, serta karya yang ia nyanyikan sendiri seperti ‘Gantung’ dan ‘Ada Apa Dengan Cinta’ (feat. Eric Erlangga).

Selain itu, beberapa komposer lain yang masuk dalam daftar penerima royalti terbesar adalah Eross Candra, Ade Govinda, dan Doel Sumbang. Beberapa nama besar lainnya memilih untuk tidak mengungkap identitas mereka. Sementara itu, ada juga komposer yang jarang disorot, seperti Thomas Arya—pencipta lagu ‘Berbeza Kasta’ dan ‘Satu Hati Sampai Mati’—yang populer di Sumatera Barat, serta Kohar Kahler, pencipta lagu ‘Tiada Lagi’ yang dipopulerkan oleh Mayangsari pada akhir 1990-an.

WAMI Distribusi untuk Ahli Waris

Selain mendistribusikan kepada pencipta lagu yang masih aktif, WAMI juga menyalurkan royalti kepada ahli waris beberapa komposer. Salah satunya adalah ahli waris almarhum Tony Koeswoyo, yang masuk dalam daftar 20 besar penerima royalti.

Total dana yang didistribusikan dalam periode ini mencapai Rp 96 miliar, yang berasal dari berbagai sumber penggunaan musik, baik digital, non-digital, maupun dari luar negeri. Distribusi royalti dimulai pada Senin, 24 Maret 2025, dan anggota dapat memantau perkembangannya melalui kanal digital resmi WAMI. “Dengan terus berbenah diri, memperbaiki data, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih untuk anggota,” tutur Adi Adrian.

Pilihan Editor: 29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK: Armand Maulana hingga Bernadya Tuntut Ekosistem Musik Adil

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Adinda Jasmine

Bergabung dengan Tempo sejak 2023. Lulusan jurusan Hubungan Internasional President University ini juga aktif membangun NGO untuk mendorong pendidikan anak di Manokwari, Papua Barat

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus