Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokoh

Digugat penulis lagu

Ayah anggun cipta sasmi digugat. mohammad alam- syah, penulis lagu kota mati, mempersoalkan cipta- annya. ia merasa tak pernah memberi izin untuk me- nyanyikan dan mengedarkan lagunya.

17 Agustus 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KINI giliran ayah Anggun Cipta Sasmi yang digugat. Mohammad Alamsyah, penulis lagu Kota Mati, mempersoalkan ciptaannya itu karena merasa tidak pernah memberi izin untuk menyanyikan dan mengedarkan lagunya. Tapi, apa kata Anggun, penyanyi rock remaja ini? "Lo, dulu dia sendiri yang ngasih lagunya. Ya, dinyanyiin saja, kenapa dia ribut sekarang," kata Anggun. "Sudah ditolong malah jadi begini, sudah deh, enggak mikirin." Ayah Anggun, Darto Singo, yang sekaligus menjadi produser album ini, menyebutkan bahwa semuanya sudah dikasih honor. Dan tak ada masalah. Anggun sendiri mengaku tidak tahu persis berapa banyak sudah kaset yang berisi lagu Kota Mati itu beredar. "Kata orang-orang, kasetnya enggak laku," kata murid kelas III SMA 30 ini. Dulu, Anggun yang menggugat Billboard, produsernya. Gara- garanya: selama masa kontrak, Anggun tak kunjung masuk kamar rekaman. "Anggun menuntut Billboard karena mereka bikin salah. Nah, yang sekarang ini, saya enggak salah apa-apa."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus