Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokoh

Menceraikan istrinya

G.p.h. sujiwokusumo, 32, telah resmi menceraikan istrinya, sukmawati sukarno, yang menyeleweng dengan laki-laki lain sehingga melahirkan seorang anak.

20 Agustus 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BERITA terakhir dari istana Mangkunegaran, Solo: G.P.H. Jiwokusumo, telah resmi menceraikan istrinya, Sukmawati Sukarno. "Sebetulnya sudah lama, sudah tahun lalu -- saya lupa tanggal dan bulannya," bisik Jiwo, 32 tahun, kepada Kastoyo Ramelan dari TEMPO. Mahasiswa Fakultas Hukum UNS yang kabarnya dipersiapkan menggantikan kedudukan ayahnya, Mangkunegoro VIII, itu tak ragu-ragu menyebutkan alasannya. "Sukma punya anak lagi dari laki-laki lain," katanya sambil menyedot rokok kretek dalam-dalam. Menikah sejak 1974, pasangan Jiwo-Sukma memperoleh dua anak, putra dan putri, Sejak mereka hidup terpisah, tahun lalu, kedua anak itu diasuh Megawati dan Retno Satuti, kakak Jiwo, keduanya di Jakarta. "Sudah disepakati, kedua anak itu akan dibina di Mangkunegaran," ungkap Jiwo lagi. Apakah sudah ada calon ibu baru bagi kedua anak itu? Jiwo hanya tersenyum. Di Jakarta, Sukmawati, 33 tahun, menolak memberikan komentar tentang perceraian itu. "Saya tidak dapat memberikan keterangan apa-apa," jawab putri Almarhum Bung Karno itu ketika dihubungi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus