Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokoh

Piagam "Orang Muda Berkarya"

Jaya suprana menerima piagam "orang muda berkarya" dari presiden soeharto. waktu kantor menteri pemuda dan olah raga meminta data prestasinya, ia mengisinya dengan semangat bermain-main atau guyonan.

5 November 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LIMA Orang Muda Berkarya" menerima piagam dari Presiden Soeharto di Balai Sidang Senayan, Jakarta, pada puncak peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-60, Jumat pekan lalu. Dua dari lima "orang muda" itu adalah pengusaha yang populer, Jaya Suprana dan Dewi Motik Pramono. "Kalau gelar orang muda memang cocok buat saya. Saya tampak muda berkat jamu, he... he...," kata Jaya Suprana, 39 tahun, sambil mempromosikan usahanya. Tapi, "kalau gelar berkarya, wah, terlalu besar buat saya." Pada waktu Kantor Menteri Pemuda dan Olahraga meminta data prestasinya, Direktur Jamu Jago Semarang ini mengisinya dengan semangat bermain-main. "Saya pikir guyonan," katanya. Karena menganggap guyonan itulah Jaya Suprana mengisi sebanyak-banyaknya. Profesinya memang seabrek: kartunis, pianis, humoris, kolomnis, dan juga seminaris. Tetapi Jaya mengatakan, karyanya itu adalah kerja keroyokan. "Saya tak bisa ngartun tanpa ada penyelenggara pameran. Saya tidak bisa berkarya tulis tanpa media massa," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus