KOMPONIS gaek asal Solo, Gesang, 70 tahun, jadi berita lagi. Kali ini berita gembira, sekaligus sedih. Yang gembira adalah kabar adanya royalti US$ 500.000 atau sekitar Rp 850 juta dari Jepang. Berita ini muncul dari Rinto Harahap ketika ada dengar pendapat dengan DPR RI. Yang sedih, royalti itu belum tentu ada, dan jikapun ada, sulit dicairkan. "Saya sendiri ragu," kata Gesang. Rinto, yang dihubungi wartawan TEMPO Agung Firmansyah pekan lalu, menyebutkan berita adanya royalti itu diterimanya dari Yamamoto, anggota International Federation of Phonogram Industries, sekitar tahun 1981. Bulan April lalu Rinto kembali diberi tahu hal serupa oleh Ben Okano, anggota International Friendship Assoeiation. "Mereka menyampaikannya secara lisan," kata Rinto. Royalti itu karena lagu Bengawan Solo diproduksi dan beredar di Jepang. Sayangnya, berita gembira itu sulit dilacak. Koresponden TEMPO di Jepang, Seiichi Okawa, sampai pekan lalu belum menemui dua organisasi yang disebut Rinto itu. Yang sudah ditemui baru JRA (Japan Record Association) dan Jasrac (Japan Society for Right of Author and Composer). Juru bicara JRA, Osada, tak pernah mendengar adanya royalti untuk komponis Indonesia. Sedang Jasrac memang mengakui lagu Bengawan Solo pernah direkam di Jepang dengan syair bahasa Jepang. "Jasrac menganggap melodi Bengawan Solo berstatus public domain, karena tak ada dokumentasi yang membuktikan pengarangnya," kata Kumazaki, juru bicara Jasrac. Jika misalnya benar ada tuntutan royalti, "Indonesia belum menjadi anggota konvensi Bern," kata Kumazaki lagi. Gesang pernah ke Jepang tahun 1980, diundang Mitsuo Hirano, sahabat baiknya. "Di rumah dia saya menyanyikan Bengawan Solo. Tak tahulah. kalau saat itu ada yang merekamnya," kata Gesang. Itu sebabnya, ia ragu dengan berita royalti itu, apalagi tak ada pemberitahuan dari siapa-siapa. Kalau benar ada? "Saya belikan kipas angin, di rumah ini kalau siang panas sekali," katanya. Dengan uang setengah milyar lebih, berapa banyak mau beli kipas angin?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini