Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokoh

Tersulut Pasal Kretek

5 Oktober 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Rancangan Undang-Undang Kebudayaan, ada yang bikin gempar. Apa lagi kalau bukan munculnya aturan bahwa kretek adalah bagian dari kebudayaan Indonesia. Pasal kretek ini diselipkan oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. "Itu budaya dan tak dimiliki negara mana pun," kata Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo. Politikus Partai Golkar ini sudah berkonsultasi dengan para budayawan sebelum mengusulkan pencantuman secara khusus. Hmm, kehebohan mengenai pasal itu pun akhirnya menyulut selebritas angkat suara.

"Sekalian saja ada hukum wajib merokok demi menjaga nilai luhur. Atau cantumkan di pertanyaan kelima di KTP, setelah nama, tempat dan tanggal lahir, agama, alamat, dan status. Pertanyaannya: Anda perokok?"
Genrifinadi "Ge" Pamungkas

"Daripada melestarikan kretek, lebih baik kita concern melestarikan pohon. Well, kalaupun itu terjadi, biar negara saja yang ngurusin. Aku menolak ikut (melestarikan)."
Dewi Sandra

"Aku enggak ngerokok. Jadi, kalau nanti benar-benar disahkan (dan semua harus melestarikan), ya mungkin akan aku siapin lemari kaca, terus kreteknya aku simpen di sana. Biar terlindungi, he-he-he...."
Ihsan Idol (Muhammad Ihsan Tarore)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus