Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan penolak tambak udang di Karimunjawa, divonis tujuh bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 4 April 2024. Daniel dilaporkan karena komentarnya di media sosial Facebook.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama tujuh bulan dengan Rp 5 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak berdaya diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Hakim ketika membacakan putusan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vonis tersebut dikurangi masa tahanan yang telah jalani Daniel sejak ditahan oleh aparat. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dilalui oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya pada pidana yang dijatuhkan," katanya.