Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah menilang 973 kendaraan yang melakukan tindakan lawan arah di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Jumlah tersebut tercatat sejak 22 Februari hingga 8 Maret 2024.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini