Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto mengungkapkan kekecewaan atas putusan hakim yang tidak menerima gugatan praperadilan kliennya. Usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya tidak menemukan pertimbangan hukum yang meyakinkan atas keputusan hakim tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: Antara (Suci Nurhaliza/Azhfar Muhammad Robbani/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini