Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan lembaganya menghormati proses penanganan perkara dugaan pencatutan NIK yang dilakukan oleh pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Perkara itu tengah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tentu kami menunggu seperti apa hasilnya, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Dody di Kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Bawaslu DKI Jakarta masih menangani dugaan kasus pencatutan NIK oleh Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto. Dalam prosesnya, diketahui keduanya mangkir sebanyak dua kali dari panggilan pemeriksaan hingga Ahad, 25 Agustus 2024.
Foto: Tempo/Muhammad Ilham Balindra, Tempo/Martin Yogi
Editor: Ryan Maulana