Komisi Pemilihan Umum atau KPU mempersilakan masyarakat untuk mengkampanyekan gerakan memilih kotak kosong pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di daerah yang hanya diikuti pasangan calon tunggal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner KPU, Idham Kholik mengatakan memilih kotak kosong merupakan cara masyarakat dalam menentukan pilihannya sehingga tidak ada satu pun pihak yang dapat mengintervensi masyarakat untuk memilih. "Ini bentuk kebebasan berekspresi politik masyarakat," kata Idham saat dihubungi Tempo, Kamis, 3 Oktober 2024.
Kebebasan berekspresi politik ini, kata idham, diharapkan digunakan hak-nya oleh masyarakat dengan diiringi juga kewajiban untuk tetap mempedomani aturan yang berlaku. KPU juga mempersilakan masyarakat untuk berkampanye memilih kotak kosong selagi tetap mengikuti aturan sebagaimana Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU tentang Kampanye.
Foto: Tempo/Hilman Fathurrahman, Tempo/Subekti, Tempo/Muhammad Ilham Balindra
Editor: Ryan Maulana