Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) mendata, hingga batas akhir pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pukul 23:59 WIB, 29 Agustus 2024, terdapat lima daerah kabupaten/ kota di wilayah provinsi setempat yang masing-masing hanya menerima pendaftaran satu pasangan calon. Yaitu di Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan dan Surabaya. Satu pasangan bakal calon yang telah mendaftar di masing-masing lima daerah tersebut berpotensi akan melawan kotak kosong saat Pilkada digelar pada 27 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: Antara (Hanif Nasrullah/Denno Ramdha Asmara/Nanien Yuniar)