Video

DPR: Kotak Kosong Menang, Pilkada Akan Digelar Kembali 2025

11 September 2024 | 11.45 WIB

DPR menyepakati apabila kotak kosong menang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), maka daerah tersebut akan kembali menggelar pilkada pada 2025.   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesepakatan tersebut merupakan hasil Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Selasa, 10 September 2024.

 

“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir dari Antara.

 

Foto: Tempo/M Taufan Rengganis 

Editor: Ryan Maulana 

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum