Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bakal menjemput paksa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jika kembali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sesuai dengan KUHAP, kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Ade Safri Simanjuntak, telah jelas disampaikan di sana bahwa ketika dua panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, maka peluangnya ada dua sesuai KUHAP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Namun Ade Safri belum menjelaskan kapan Firli Bahuri kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Nanti kita 'update', yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan perkara yang dimaksud," katanya.