Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen diberlakukan selektif dan hanya ditujukan ke barang mewah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Besok tidak ada dampaknya, tetap seperti biasa. Yang selama ini (terasa), antara hari ini dan besok, tidak ada perubahan,” ujar Sri Mulyani dalam agenda konferensi pers di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa, 31 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan tarif PPN yang telah berlaku selama ini akan tetap berlaku seperti biasa. Perubahan tarif PPN 12 persen, kata Sri Mulyani, hanya akan dikenakan untuk barang-barang mewah. Sedangkan untuk barang dan jasa lainnya tetap akan dikenakan PPN 11 persen.
“Semua barang jasa yang lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen,” ucap Sri Mulyani.
Foto: Tempo/Tony Hartawan, Instagram/smindrawati
Editor: Ryan Maulana