Sebanyak 99.098 orang telah menandatangani petisi yang ditujukan kepada Presiden PrabowoSubianto agar membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di laman change.org.
Dilihat Tempo per Kamis, 19 Desember 2024 pada pukul 10.11 WIB, sebanyak 43.652 orang telah memberikan tanda tangan petisi pada hari ini.
Petisi tersebut diinisiasi oleh Bareng Warga dengan judul 'Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!'. Mereka juga menggunakan tagar #PajakMencekik dan #TolakKenaikanPPN.
Dalam petisi tersebut dikatakan bahwa menaikan kembali PPN adalah kebijakan yang dapat memperdalam kesulitan masyarakat.
Mereka menilai bahwa efek kebijakan tersebut dapat membuat harga berbagai kebutuhan menjadi naik di tengah perekonomian masyarakat yang belum baik.
“Di soal pengangguran terbuka misalnya, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, angkanya masih sekitar 4,91 juta orang. Kemudian dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94 persen bekerja di sektor informal. Jumlahnya mencapai 83,83 juta orang,” tulis petisi tersebut.
Mereka juga menyinggung soal upah yang masih terdapat masalah. Dengan mengutip data BPS per bulan Agustus, sejak 2020 dikatakan bahwa upah pekerja semakin mepet dengan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP). Mereka juga menilai UMP sebagai acuan pendapatan yang layak patut diragukan.
Terlebih, mereka juga menilai bahwa naiknya PPN dapat mempengaruhi daya beli. Lantaran sejak Mei 2024 daya beli sudah menurun, dan jika PPN terus dipaksakan naik, maka daya beli dikatakan akan “terjun bebas”.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini