Video

YLKI Nilai Kenaikan PPN 12 Persen Turunkan Daya Beli, Kado Istimewa Presiden Baru

12 Maret 2024 | 20.36 WIB

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kenaikan PPN alias tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen punya dampak terhadap daya beli konsumen di komoditas tertentu. Kebijakan tarif PPN menjadi 12 persen ini akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena yang dikenakan PPN selected pada komoditas tertentu, misalnya akan menurunkan minat konsumen untuk makan di restoran," katanya saat dihubungi, Selasa, 12 Maret 2024.

 

Foto: Tempo/Febri Angga Palguna, Freepik 

Editor: Ryan Maulana

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum