Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyelenggarakan uji emisi gratis bagi kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota. Uji emisi gratis ini digelar di lima lokasi dan hanya berlaku dari tanggal 25 hingga 31 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Uji emisi secara gratis ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan juga roda empat. Lokasi uji emisi gratis tersebut tersebar di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bagi pemilik kendaraan bermotor pribadi, ini kesempatan terakhirmu untuk mengikuti uji emisi gratis. Mulai 1 September 2023, akan diberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi," tulis DLH DKI Jakarta dalam unggahannya di akun Instagram resminya, dikutip Tempo hari ini, Senin, 28 Agustus 2023.
Foto: Antara Foto
Editor: Ryan Maulana