Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim setelah terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengumumkan keputusan itu pada Selasa, 22 April 2025.
Lucky dijatuhi sanksi berupa kewajiban mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di Kemendagri. Ia diwajibkan hadir minimal satu hari setiap minggu untuk mengikuti kegiatan di berbagai unit kerja kementerian. “Bupati diminta hadir langsung, mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh komponen Kemendagri,” ujar Bima dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 April 2025.
Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri selama sepekan dan melibatkan sembilan saksi. Hasilnya menyebutkan bahwa Lucky Hakim tidak mengetahui kewajiban kepala daerah untuk mengajukan izin sebelum ke luar negeri, terlepas dari tujuan atau kondisi perjalanan.
Selain itu, tim juga menelusuri dugaan penggunaan dana APBD dalam perjalanan Lucky ke Jepang pada awal April lalu. Namun, tidak ditemukan bukti pembiayaan dari anggaran daerah.
Selama masa sanksi, Lucky akan mengikuti program pembinaan dari Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Ditjen Keuangan Daerah, Ditjen Pembangunan Daerah, dan unit lainnya. Materi pembinaan akan disesuaikan dengan tugas kepala daerah, dan pelaksanaannya dijadwalkan mulai pekan depan.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini