Pemerintah resmi menetapkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 Desember 2024, menegaskan PPN 12 Persen tidak berlaku untuk seluruh produk pangan dalam negeri. (Suci Nurhaliza/Yogi Rachman/Yovita Amalia/Farah Khadija)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini