Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Wawancara
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Kusumastuti Lukito:

Berita Tempo Plus

Vaksin AstraZeneca Tidak Mengandung Babi

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan vaksin AstraZeneca haram karena diduga memanfaatkan enzim tripsin yang berasal dari babi dalam proses pengembangbiakan virus corona. Fatwa itu berbeda dengan keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan enzim tripsin sudah hilang dalam tahap pembuatan vaksin sehingga BPOM menganggap produk akhir vaksin AstraZeneca tidak mengandung babi. Menurut Penny, pemerintah memang sudah memiliki vaksin halal, Sinovac, tapi jumlahnya tak cukup untuk menciptakan herd immunity sehingga pemerintah harus menggunakan berbagai vaksin, termasuk AstraZeneca.

20 Maret 2021 | 00.00 WIB

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Kusumastuti Lukito, saat diwawancarai Tempo, 19 Maret 2021. TEMPO/Alfian
Perbesar
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Kusumastuti Lukito, saat diwawancarai Tempo, 19 Maret 2021. TEMPO/Alfian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • BPOM menganggap enzim tripsin sudah hilang dalam tahapan pembuatan vaksin AstraZeneca sehingga produk akhir vaksin itu tidak mengandung babi.

  • Karena terdapat laporan soal kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) serius di beberapa negara, BPOM bertindak hati-hati dan akan terus memantau penggunaan vaksin AstraZeneca.

  • BPOM menilai ada ketentuan yang tidak dipenuhi dalam penelitian vaksin Nusantara.

BERBEDA dengan vaksin Sinovac, penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia menemui jalan terjal. Sebanyak 1,113 juta dosis vaksin asal Inggris yang tiba pada Senin, 8 Maret lalu, itu belum bisa langsung digunakan. Sebabnya, pemerintah masih menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus