Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wawancara

Menjelang Pemilu, Selalu Muncul Isu seperti Ini

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman:

13 April 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Arief Budiman. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENGHITUNG hari menjelang pemungutan suara pemilihan presiden dan legislatif 2019, makin banyak isu yang menghantam Komisi Pemilihan Umum. Salah satunya kabar ditemukannya sejumlah karung dan kantong berisi surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, Kamis, 11 April lalu.

Berdasarkan laporan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Panitia Pengawas Pemilu Kuala Lumpur mendapati surat suara tercoblos itu ada di dua lokasi di Selangor. Dari sampel, kebanyakan tercoblos pada gambar calon presiden inkumben Joko Widodo dan Partai NasDem.

Kabar ini tentu saja membuat geger. Prabowo langsung menyinggung dugaan kecurangan itu saat berkampanye di Jakarta pada hari yang sama. Adapun Sandiaga meyakini kumpulan surat suara tersebut sengaja dicoblos, bukan tercoblos. Kelanjutan kasus ini, kata dia, bisa menjadi pembuktian apakah hukum benar-benar tegak atau tajam kepada oposisi tapi tumpul terhadap penguasa. Malaysia merupakan daerah pemilihan luar negeri terbesar dengan 1,1 juta pemilih.

KPU mengirim dua komisionernya ke lokasi untuk menginvestigasi temuan tersebut. Ketua KPU Arief Budiman memastikan akan memberikan sanksi kepada petugas yang terlibat dugaan kecurangan. Namun mantan komisioner KPU Jawa Timur ini mengendus sejumlah kecurigaan. “Sekilas saya merasa kertas suara itu bukan milik kami,” ujarnya dalam wawancara khusus dengan wartawan Tempo, Reza Maulana dan Angelina Anjar, Jumat siang, 12 April lalu.

Arief, 45 tahun, mengatakan, menjelang pemilu, kerap terjadi upaya menurunkan kepercayaan publik kepada KPU. Beberapa bulan belakangan, dia bolak-balik ke kantor polisi untuk melaporkan hoaks yang bertujuan mendelegitimasi lembaga yang dipimpinnya itu. Di antaranya isu tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos mendarat di Tanjung Priok, Januari lalu; kabar video server KPU sudah diatur untuk memenangkan Jokowi, awal April; desas-desus surat suara yang memenangkan Prabowo sengaja dibakar di mobil pengangkut di Kinabalu, Malaysia, 9 April; serta rumor hasil penghitungan suara pemilihan presiden di luar negeri yang memenangkan Prabowo yang beredar pekan lalu. “Itu kan jelas-jelas bohong,” ucap Arief.

Bagaimana kronologi penemuan surat suara tercoblos di Malaysia?

Kemarin siang (Kamis, 11 April 2019) beredar video mengenai itu di media sosial. Saya pun mengkonfirmasinya ke panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur. Saya menelepon ketua dan para anggotanya. Ternyata mereka juga tidak tahu kejadian itu. Mereka bilang, “Lho, itu rukonya siapa juga kami enggak tahu, Pak.” Akhirnya mereka ke lokasi. Saya juga meminta mereka berkoordinasi dengan panitia pengawas di sana.

Apa hipotesis Anda setelah menonton video viral itu?

Banyak pertanyaan. Sekilas saya merasa itu bukan milik kami.

Alasannya?

Misalnya kantong-kantongnya, surat suara yang berserakan, dan tidak ada satu pun orang dari PPLN yang berada di sana. Rasanya tidak mungkin. Kalau barang itu milik KPU, pasti ada orang KPU di sana. Sebetulnya saya punya beberapa catatan, tapi saya tidak mau menjadikannya sebuah kesimpulan. Biarlah fakta-fakta yang berbicara. Kami sedang menelusurinya untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi. Dua komisioner kami telah berangkat subuh tadi (Jumat, 12 April 2019).

Benarkah surat suara itu untuk pemilihan dengan metode melalui pos?

Saya belum bisa memastikan. Tapi dalam video itu terlihat ada amplop-amplop untuk surat suara dengan metode melalui pos. Menurut mekanisme kami, surat suara dengan metode ini dikirim langsung ke alamat pemilih. Jadi tidak mungkin terkumpul di suatu tempat. Di Kuala Lumpur, yang terdekat dari Selangor, tempatnya adalah Kedutaan Besar RI dan Sekolah Indonesia. Nah, setelah pemilih menerima surat suara itu, mereka akan mengirim balik dengan amplop dan prangko yang sudah kami berikan. Itu akan masuk ke alamat kami dan terkunci dengan aman.

Dari segi pengamanan surat suara, apakah memungkinkan itu bisa dicoblos?

Tidak mungkin, kecuali terjadi pencurian. Saya tidak bisa memastikan. Ada kemungkinan dicuri atau bisa saja ketika kami mengirim di tengah jalan ada yang menyabotase. Tapi tidak ada laporan tentang itu. Harus dipastikan dengan klarifikasi langsung.

Badan Pengawas Pemilu meminta pemilu di Malaysia dihentikan. Tanggapan KPU?

Atas dasar apa? Saya tidak pernah mendapat informasi apakah kasus ini sudah dilaporkan secara resmi atau belum. Kemudian apakah sudah dianalisis dan dibuat keputusan pemilu di sana harus dihentikan. Lagi pula, pemilu tidak boleh tidak terlaksana gara-gara sebuah kejadian. Menurut aturan, pemilu bisa dilakukan dengan cara berikutnya kalau terjadi sesuatu. Misalnya pada pagi hari orang baru mau ke tempat pemungutan suara tiba-tiba ada banjir bandang Atau orang sudah nyoblos tiba-tiba terjadi bencana alam. Maka dilakukan pemungutan suara susulan.

Bawaslu juga meminta KPU mengganti anggota PPLN yang juga Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia guna menghindari konflik kepentingan karena anak Duta Besar Rusdi Kirana menjadi calon legislator di daerah pemilihan luar negeri. Akankah Anda penuhi permintaan itu?

Dia tidak melanggar regulasi. Aparat sipil negara dibolehkan menjadi anggota PPLN untuk membantu penyelenggaraan di luar negeri. Tapi mereka harus memenuhi kriteria, seperti tidak berpartai, independen, dan sebagainya. Nah, anggota PPLN ini dilantik pada Maret 2018. Seingat saya, saat dilantik, dia belum menjadi wakil duta besar. Komposisi semacam ini pun tidak hanya ada di Malaysia. Hampir semua PPLN memiliki komposisi seperti itu. Di dalamnya ada tokoh masyarakat, perwakilan kedutaan besar, dan sebagainya. Jadi, siapa pun duta besarnya, komposisi PPLN seperti itu.

Selalu ada unsur bawahan duta besar?

Ya, pasti. Kami punya standar kerja terukur yang berlaku umum bagi siapa pun penyelenggara pemilu. Kalau mereka melanggar aturan, kami menindak dengan tegas.

Sebelumnya KPU diserang berbagai kabar bohong. Anda menganggap ini sebagai upaya delegitimasi?

Selama lebih dari 20 tahun terlibat dalam dunia pemilu, selalu muncul isu-isu semacam ini yang mengarah ke penyelenggara pemilu. KPU tidak netral, KPU memihak, selalu begitu. Yang penting bagaimana kami merespons kejadian itu. Banyak kejadian yang menjadi bagian dari upaya menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu atau yang banyak orang menyebutnya mendelegitimasi keberadaan KPU. Untuk isu yang pengaruhnya kecil, KPU cukup memberikan klarifikasi dan membuat antihoaks.

Contohnya?

Dulu ada yang menuduh saya saudara aktivis Soe Hok Gie (kakak Soe Hok Gie bernama Soe Hok Djin alias Arief Budiman). Itu kan tidak berpengaruh banyak. Jadi saya hanya menjelaskan siapa bapak saya, di mana saya lahir, selesai. Lalu juga ada isu bahwa saya mantan orang tim sukses salah satu pasangan calon, Arif Budimanta (politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), yang berganti nama. Saya hanya mengklarifikasi.

Penanganan isu besar bagaimana?

Untuk isu yang menyerang institusi, bukan hanya individu, kami harus mengambil tindakan dengan melibatkan aparat penegak hukum. Misalnya isu tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos, server KPU yang sudah diatur untuk memenangkan salah satu pasangan calon dengan suara 57 persen. Itu masif. Bahkan orang-orang dekat saya bertanya tentang isu mengenai hasil pemilu di luar negeri kemarin. Ada juga yang mempercayainya. Maka saya melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Banyak orang yang menuding KPU lebay. Tidak, ini cara kami menjaga kredibilitas penyelenggara pemilu. Kasus tujuh kontainer, yang pelakunya sudah tertangkap dan disidang, pun masih ada orang yang percaya.

Terkait dengan isu server, bagaimana KPU memasukkan suara?

Berdasarkan aturan, penghitungan suara dilakukan secara manual. Hasil penghitungan di TPS dituangkan dalam formulir C, lalu dikirim ke kecamatan untuk direkap. Kemudian formulir tersebut dikirim ke kabupaten untuk direkap, selanjutnya ke provinsi untuk direkap. Setelah itu baru dikirim ke KPU pusat untuk direkap dalam formulir DD. Semuanya dilakukan secara manual. Tapi formulir-formulir itu juga di-scan dan dikirim ke server kami.

Benarkah server KPU berada di Singapura?

Tidak. Server kami di Indonesia. Nah, server itu juga berisi semua hasil scan dari formulir-formulir tadi yang bisa diakses publik. Jadi orang bisa menghitung sendiri.

KPU terbuka terhadap tuntutan audit server?

Beberapa waktu lalu, sistem teknologi dan informasi KPU diaudit secara menyeluruh oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Awal pekan depan, kami akan mempublikasikan hasil audit itu.

Pemeriksaan itu terkait dengan isu server diatur?

Tidak. Sebelum dituntut sudah diaudit.

Sejauh mana serangan-serangan ini mempengaruhi kredibilitas KPU?

Memang, serangan-serangan itu bisa mempengaruhi kepercayaan publik kepada KPU. Tapi, sepanjang bekerja dengan prinsip terbuka, berintegritas, jujur, profesional, dan independen, kami yakin publik akan mempercayai kinerja KPU. Kalau KPU tertutup, apalagi tidak cerdas, kepercayaan publik kepada kami akan runtuh. Terakhir, salah satu lembaga survei menyatakan tingkat kepercayaan publik sebesar 80 persen. Meski pernah mencapai 87 persen, angka itu termasuk tinggi.

Arief Budiman (tengah) saat menghadiri pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu tahun 2019 di kantor KPU, Jakarta, 12 April lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis

Artinya berbagai hoaks yang selama ini menghantam KPU tidak terlalu berpengaruh terhadap kepercayaan publik?

Yang penting, kami terus menjaga konsistensi cara kerja kami dengan prinsip-prinsip tadi. Sekarang hampir semua tahap sangat gampang diakses publik. Ingin tahu soal regulasi? Semuanya ada di situs kami. Proses membuat regulasinya pun sangat terbuka. Begitu juga penetapan peserta pemilu. Apakah ada partai yang tidak layak tapi ditetapkan layak oleh KPU? Atau apakah ada calon yang tidak layak tapi ditetapkan layak oleh KPU?

Istana menyurati KPU soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara bahwa Oesman Sapta Odang memenuhi syarat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah….

Ha-ha-ha…. Kami konsisten saja. Dengan begitu, publik tetap mempercayai kami.

(Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang ingin masuk daftar calon tetap Pemilu 2019, sementara KPU menjalankan putusan hasil uji materi Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 mengenai larangan pengurus partai menjadi anggota DPD).

Ada komunikasi lanjutan setelah menolak surat Istana tentang pencalonan Oesman?

Tidak.

Politik uang kembali menyeruak lewat temuan 400 ribu amplop yang diduga untuk serangan fajar. Mengapa hal ini terus berulang?

Itulah alasan KPU ngotot membuat regulasi bahwa mantan koruptor tidak boleh mencalonkan kembali dalam pemilihan kepala daerah, pemilihan presiden, ataupun pemilihan anggota legislatif. Kami ingin memberi pesan kepada para kandidat, “Hati-hati, ya. Kalau kamu nyalon kemudian terlibat kasus korupsi, kamu tidak boleh nyalon lagi di pemilu berikutnya.” Selain mantan koruptor, aturan itu berlaku untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkotik. Ini penting untuk generasi yang akan datang. Maka, saya berharap, kalau Undang-Undang Pemilu direvisi, pasal itu bisa dimasukkan.

Apa yang bisa dilakukan sebelum Undang-Undang Pemilu direvisi?

KPU memberikan informasi kepada publik mengenai calon-calon yang terlibat korupsi. KPU juga membuat regulasi bahwa calon-calon terpilih harus menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Jadi pemilu kali ini bisa menjadi momentum bahwa seratus persen penyelenggara negara yang dipilih itu bisa dilihat harta kekayaannya. Kalau nanti harta kekayaannya melonjak, orang boleh curiga.

Bukankah penyampaian LHKPN tidak wajib sehingga banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau calon legislator mangkir?

Untuk anggota, sebelumnya tidak wajib. Untuk caleg, itu akan menjadi syarat untuk pelantikan. Jadi, kalau mereka terpilih tapi tidak menyerahkan LHKPN, itu harus disusulkan. LHKPN tidak menggugurkan keterpilihannya, tapi akan menunda pelantikannya.

Pemilu 2019 akan rampung sebentar lagi. Artinya komisioner KPU bisa rehat….

Tidak juga. Saat ini kami harus menyusun tahap pemilihan kepala daerah serentak 2020 untuk 269 kabupaten/kota dan menyerahkannya kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota. Mereka harus menyusun anggarannya tahun ini. Bayangkan, Pemilu 2019 saja belum selesai. Begitu selesai satu pekerjaan, tidur. Begitu bangun, pekerjaan lain sudah datang. Karena itu, saya heran terhadap orang-orang yang menuduh kami curang. Bagaimana kami mau curang kalau mikir apa-apa saja enggak sempat, ha-ha-ha….

Anda tidak pernah libur?

Tidak. Tapi saya masih bersyukur untuk hari ini. Dua hari lalu, kami pulang pukul setengah empat pagi. Tadi malam kami pulang pukul dua pagi. Karena itu, kalau saya pulang pukul sepuluh malam, istri saya teriak, “Alhamdulillah.” Teman-teman sekretariat juga cemburu dengan departemen lain yang pukul empat sore bisa pulang. Di sini pukul empat sore sudah pulang, negara guncang. Ha-ha-ha….

 


 

Arief Budiman

Tempat dan tanggal lahir: Surabaya, 2 Maret 1974

Pendidikan: Sarjana Sastra Inggris Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (2000), Sarjana Hubungan Internasional Universitas Airlangga (2002), Master Ekonomi Universitas Gadjah Mada (2010)

Karier: Ketua KPU (2017-2022), Komisioner KPU (2012-2017), Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur (2004-2012)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus