Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DWIFUNGSI militer dan reformasi Tentara Nasional Indonesia menjadi istilah yang kembali banyak disinggung dua pekan terakhir. Penyulutnya adalah rencana Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memperluas pos penempatan perwira tinggi, termasuk di lembaga sipil dan kementerian. Upaya itu bertujuan menyalurkan ratusan perwira tinggi dan menengah yang non-job alias menganggur.
Sejak Undang-Undang TNI berlaku 15 tahun lalu, penempatan tentara aktif dibatasi pada sepuluh lembaga negara, yaitu Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Sekretariat Militer Presiden; Badan Intelijen Negara; Lembaga Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional; Dewan Ketahanan Nasional; Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; Badan Narkotika Nasional; serta Mahkamah Agung. Pembatasan ini menghapus dwifungsi, doktrin Orde Baru yang menyebutkan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia memiliki fungsi sosial-politik, di samping pertahanan. Selama Soeharto berkuasa, perwira ada di hampir semua jabatan sipil, dari gubernur, bupati, duta besar, sampai pemimpin perusahaan negara.
Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Agus Widjojo—kini Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional—adalah salah seorang penggagas perubahan tersebut. Bersama perwira menengah lain di Angkatan Darat—Susilo Bambang Yudhoyono dan Agus Wirahadikusumah—dia menggerakkan reformasi TNI setelah Orde Baru tumbang pada 1998. Mereka menyebut dwifungsi ABRI sebagai anak haram tentara.
Agus menyusun konsep reformasi tentara yang disebut “Paradigma Baru TNI”, yang salah satu agendanya adalah menghapus peran tentara di kancah politik. Dia juga yang memimpin penarikan mundur Fraksi TNI/Polri dari Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Perwakilan Rakyat. “Mandat memegang kekuasaan politik tidak boleh dicampur dengan mandat memegang monopoli senjata. Kalau senjata sudah melenceng, tidak ada yang bisa menghentikan,” kata Agus, 71 tahun.
Dalam wawancara khusus dengan wartawan Tempo, Reza Maulana dan Angelina Anjar, di kantornya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu, Agus menolak keras wacana perluasan pos perwira aktif. Dia mengatakan, kecuali dalam pemerintah junta militer, tidak ada satu pun negara yang menempatkan tentara pada jabatan sipil. “Legitimasinya dari mana?” ujarnya. Dia menilai penumpukan perwira non-job tersebut merupakan dampak lemahnya manajemen organisasi TNI, dari tidak seimbangnya rekrutmen dan kebutuhan personel sampai paradigma keliru soal lichting—angkatan kelulusan akademi.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berencana merevisi Undang-Undang TNI sehingga perwira aktif bisa menempati jabatan sipil. Tanggapan Anda?
Menurut saya, Panglima TNI salah menempatkan diri. Seharusnya dia bicara dengan Menteri Pertahanan, yang kemudian akan menyampaikan kepada presiden untuk mendapat keputusan politik. TNI tidak punya kewenangan merumuskan kebijakan. TNI tidak bisa memutuskan apa yang bisa dia perbuat walaupun mereka mengatakan hal itu yang terbaik untuk menjaga negara. Panglima TNI pun tidak bisa mengeluarkan pernyataan seperti itu ke publik. Kalau di lingkup internal TNI, silakan. Tapi, kalau menggesek-gesek bahu jabatan sipil, dia telah melampaui batas kewenangan.
Perluasan pos tersebut bisa mengulang terbentuknya dwifungsi militer?
Prinsipnya, negara mana yang menempatkan tentara pada jabatan sipil? Legitimasinya dari mana? Di negara demokrasi, legitimasi dari rakyat. Pada kerajaan, legitimasi dianggap dari Tuhan. Negara junta militer, mereka yang menentukan sendiri. Itu tidak boleh.
Wacana ini ditawarkan Panglima TNI untuk mengurangi masalah perwira tanpa jabatan....
Kalau memang ada kebutuhan mendesak dan telanjur besar seperti ini, dan keputusan datang dari presiden, itu hak prerogatif presiden. Tinggal DPR yang mengontrol. Perlu diingat, walaupun itu hak prerogatif, harus didasarkan pada landasan kerangka teoretis. Beberapa tahun terakhir, tentara ditugasi mencetak sawah. Ternyata banyak yang salah karena tidak dibekali kemampuan mencetak sawah. Tentara bukan manusia super yang bisa ditempatkan di mana saja.
Anda ragu akan kemampuan mereka di bidang sipil?
Untuk jabatan sipil, pejabat sipil yang sudah disiapkan. Begitu juga dengan akademi militer yang mendidik semua tarunanya. Kita juga punya akademi kepolisian dengan inti profesionalismenya. Semua ada spesialisasinya. Kalau mau maju, kita harus mempertimbangkan itu. Tidak bisa bersandar pada ad hoc seperti keadaan darurat di masa lalu, saat semua orang bisa ditempatkan di mana-mana. Kita tidak akan mencapai kemajuan.
Mengapa banyak perwira TNI yang non-job?
Muaranya satu, yakni tidak dipatuhinya kaidah manajemen personalia. Di mana pun, struktur kemiliteran berbentuk piramida, makin ke atas makin sedikit. Jadi harus ada perencanaan sejak awal berapa jumlah yang diperlukan dalam struktur yang ada. Sumber rekrutmen pertama, akademi, menghasilkan perwira yang bisa digunakan untuk jangka panjang. Kedua, bintara. Kita memang perlu mewadahi perwira yang berasal dari bintara. Tapi, karena didahului dengan karier dalam pangkat bintara, ketika sampai pada tingkat menengah, mereka sudah harus pensiun. Jadi tidak perlu semuanya antre sampai ke atas. Rekrutmen sifatnya kontekstual. Pada 1962-1963, saat Dwikora dan Trikora—konfrontasi dengan Malaysia dan perebutan Irian Barat—jumlah rekrutmennya besar karena kita butuh banyak prajurit. Ketika itu sudah lewat, jumlahnya menyusut karena kebutuhannya tidak sebanyak itu.
Bagaimana mengatasi ancaman pertahanan dengan prajurit sedikit?
Itulah pentingnya komponen cadangan. Jadi masyarakat dilatih untuk dikerahkan sebagai prajurit ketika diperlukan. Disebut pembentukan kekuatan TNI tidur.
Agus Widjojo (tengah) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, 30 Januari lalu. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Wajib militer?
Dulu istilahnya wajib militer. Tapi sekarang disebut “komponen cadangan” karena sifatnya sukarela. Wajib militer dilakukan negara-negara yang mengklaim berada di bawah ancaman, seperti Korea Selatan yang merasa terancam Korea Utara. Tapi, di negara lain, seperti Australia, sifatnya sukarela. Tidak ada seorang pun yang bisa dipaksa mengangkat senjata walaupun dengan dalih membela negara. Elemen bela negara yang berada di domain Kementerian Pertahanan hanya 20 persen, yaitu pembentukan kemampuan awal. Sisanya bisa ditanamkan di sekolah, seperti lewat Pramuka.
Namun banyak yang menolak wacana tersebut….
Habis waktu kita untuk berdebat terus. Padahal negara mana yang tidak punya komponen cadangan?
Perpanjangan usia pensiun dari 55 menjadi 58 tahun dalam Undang-Undang TNI juga membuat perwira menumpuk?
Perpanjangan usia pensiun cukup wajar kalau dikaitkan dengan usia harapan hidup manusia Indonesia yang makin tinggi, sehingga puncak pengabdian bisa terjadi pada usia yang makin lanjut. Kalau ditangani dengan baik, semestinya itu tidak mengakibatkan penumpukan. Bisa dengan menentukan pemasukan awal soal jumlah calon perwira yang diperlukan, baik lewat jalur akademi maupun bintara. Sekolah staf dan komando angkatan juga harus berperan sebagai sistem seleksi. Ini syarat menjadi kolonel. Yang tidak lulus tes, ya, jangan memaksakan sekolah.
Banyaknya penunjukan perwira muda membuat angkatan di atasnya mandek?
Ini karena terlalu berpegang pada lichting. Begitu seseorang ditunjuk menempati posisi tinggi, dia mengajak teman-teman angkatan kelulusannya. Akibatnya, banyak yang terlempar sebagai waste. Ada angkatan-angkatan yang “mati” sebelum pensiun.
Tapi tidak ada aturan yang dilanggar praktik itu….
Tidak ada hukumnya. Tidak bisa dihindari mengajak satu-dua orang. Tapi, kalau berlebihan, pemimpin tersebut mengkhianati amanat karena merusak sistem.
Panglima TNI mengusulkan 60 jabatan baru. Apakah itu bisa mengurangi masalah jenderal menganggur?
Secara kuantitatif, saya sangsi itu bisa mewadahi semuanya. Lagi pula, dalam struktur piramida, jumlah pemilik sebuah pangkat harus lebih sedikit dibanding jumlah pemilik pangkat yang berada di bawahnya. Kalau sampai jabatan baru ini hanya untuk memberikan jalan kepada yang non-job, bisa menjadi bukan piramida lagi. Ini pun akan menimbulkan inflasi. Misalnya panglima komando militer berbintang tiga, bisa inflasi bintang tiga. Atau kepala rumah sakit berbintang tiga. Apa iya to? Ini akan melecehkan organisasi. Jadi ini bukan jalan keluar.
“Mandat rakyat untuk memegang kekuasaan politik tidak boleh dicampur dengan mandat rakyat untuk memegang monopoli senjata. Kalau senjata sudah melenceng, tidak ada yang bisa menghentikan.”
Ada kekhawatiran anggaran ikut menggelembung.…
Soal anggaran, Panglima TNI tidak bisa memutuskan sendiri. Dia harus bicara dengan Menteri Pertahanan. Lalu Menteri Pertahanan harus bicara dengan Menteri Keuangan. Padahal ada banyak organisasi yang mesti dibentuk jika solusi itu diambil. Ibu Menteri Keuangan jadi kukur-kukur....
Mungkinkah faktor politis membuat seorang perwira dilepaskan dari jabatannya?
Tidak. Murni kelalaian manajemen internal.
Sejauh mana peran presiden dalam menentukan posisi perwira tinggi TNI?
Itu keputusan internal Panglima TNI.
Ada sejumlah perwira non-job yang diajak masuk tim kampanye. Apakah itu diperbolehkan?
Itu melanggar. Mereka masih aktif sebagai tentara. Menurut saya, penyebabnya adalah banyaknya ajakan dan godaan dari politikus kepada militer aktif untuk memainkan peran politik, membantu kubu masing-masing.
Apakah karena tentara masih ingin berada di kekuasaan?
Tidak boleh, harus memilih. Tidak bisa mau pegang senjata tapi juga mau untung-untungan dengan ikut kompetisi politik. Mandat rakyat untuk memegang kekuasaan politik tidak boleh dicampur dengan mandat rakyat kepada prajurit untuk memegang monopoli senjata. Kalau senjata sudah melenceng, tidak ada yang bisa menghentikan.
Anda merasakan kecemburuan TNI kepada Polri, yang tidak memiliki pembatasan di jabatan sipil?
Mungkin ini proses yang masih berjalan. Ketika reformasi melahirkan Undang-Undang TNI, orang menyorot TNI karena menonjol dalam dwifungsi. Padahal Polri adalah bagian dari TNI yang saat itu masih bernama ABRI. Dengan keluarnya undang-undang masing-masing, aturan soal penempatan perwira aktif di kementerian dan lembaga lolos dari Undang-Undang Polri. Sebetulnya pembatasan untuk menduduki jabatan sipil itu berlaku sama. Artinya, batasan itu seharusnya juga berlaku untuk polisi.
Ada pendapat yang menyebut rencana revisi Undang-Undang TNI sebagai upaya penyeimbangan TNI dan Polri….
Seharusnya menyeimbangkan itu ke arah yang lebih baik. Jadi, yang semestinya direvisi adalah Undang-Undang Polri, disamakan dengan Undang-Undang TNI. Ada pembedaan kompetensi pada masing-masing profesi.
Pengangkatan Letnan Jenderal Doni Monardo di Badan Nasional Penanggulangan Bencana melanggar Undang-Undang TNI?
Silakan DPR bertanya kepada presiden karena kontrol eksekutif datangnya dari legislatif. BNPB tidak masuk daftar jabatan yang bisa diduduki perwira TNI aktif.
Ada solusi untuk mengurangi perwira non-job?
Idealnya, pensiun dini. Harus dilakukan di tingkat nasional. Ini saya alami ketika awal reformasi TNI, dalam arah sebaliknya. Saat masih berlaku dwifungsi TNI, banyak perwira yang menduduki jabatan sipil. Kami beri tawaran, mau menduduki jabatan sipil tapi harus pensiun dini dari TNI atau mau tetap aktif di TNI tapi harus menanggalkan jabatan sipil yang diduduki.
Saat itu lebih banyak memilih yang mana?
Kembali ke TNI. Mereka bangga mengabdi kepada TNI.
Eskalasi kontak senjata di Papua terus meningkat. Apa yang salah?
Perlu ada kebijakan lintas kementerian yang koheren. Misalnya antara diplomasi Kementerian Luar Negeri, penegakan hukum Polri, dan pengerahan TNI. Harus diingat bahwa TNI hanya bisa dikerahkan sebagai fungsi pertahanan, perbantuan militer untuk pemerintah sipil pada masa damai, dan peningkatan status keadaan darurat.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengusulkan penyebutan gerakan separatis, bukan lagi kelompok kriminal bersenjata, agar TNI bisa langsung terlibat….
Coba tunjukkan kepada saya hukum TNI bisa menembak gerakan separatis. Kalau dituntut di Pengadilan Tata Usaha Negara dan mereka disebut sebagai warga sipil, TNI akan kalah.
Bukankah gerakan separatis termasuk ancaman pertahanan?
Apakah seseorang yang mengatakan ingin merdeka bisa disebut gerakan separatis, lalu TNI bisa mengejar? Itu hanya pelanggaran hukum. Jadi tidak ada alasan mengerahkan TNI. Di mana pun, tentara tidak pernah dimaksudkan untuk menjadi penegak hukum.
Agus Widjojo
Tempat dan tanggal lahir: Solo, Jawa Tengah, 8 Juni 1947
Pangkat: Letnan Jenderal TNI Purnawirawan
Pendidikan: Akademi ABRI (1970) Jungle Warfare Course, Australia (1972), Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat (1985), US Army Command and General Staff College (1987), Sekolah Staf dan Komando TNI (1990), George Washington University, Amerika Serikat (1993)
Karier: Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (15 April 2016-sekarang), Anggota Dewan Pengarah Lemhannas, Anggota Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia-Timor Leste (2005-2008), Deputi I Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi (2006-2009), Wakil Ketua MPR Fraksi TNI/Polri (2001-2003), Kepala Staf Teritorial TNI (1999-2001), Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI (1998-1999), Asisten Perencanaan Umum Kepala Staf TNI AD (1997-1998)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo