Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

wawancara

Temuan PPATK Ihwal Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu

Penjelasan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal dana janggal pemilu Rp 51,4 triliun.

14 Januari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi banyak transaksi keuangan yang janggal sejak tahun lalu hingga awal Januari 2024. Sebagian besar berhubungan dengan pemilihan umum (pemilu) presiden dan legislatif. Sisanya terkait dengan kasus korupsi, perjudian, narkotik, dan penambangan ilegal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PPATK menemukan, misalnya, aliran dana dari luar ke dalam negeri mencapai Rp 7,7 triliun dan dari dalam ke luar negeri Rp 5,8 triliun. Ada pula aliran dana dari calon anggota legislatif yang terlibat kasus korupsi dan perjudian sekitar Rp 8,3 triliun. Total aliran dana terkait dengan pemilu itu mencapai Rp 51,4 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sudah melaporkan temuan transaksi mencurigakan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, kejaksaan, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Kami coba mencegah pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang berpotensi terkait politik,” kata Ivan kepada Abdul Manan, Riky Ferdiansyah, dan Fajar Pebrianto dari Tempo.

Wawancara dengan Ivan berlangsung tiga kali, yaitu pada awal November 2023, 23 Desember 2023, dan Jumat, 12 Januari 2024. Selain berbicara soal transaksi mencurigakan, ia menjelaskan upaya Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF), gugus tugas anti-pencucian uang antarpemerintah, hingga pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini masih dibahas Dewan Perwakilan Rakyat.

Siapa saja politikus yang terendus punya transaksi mencurigakan?

Tidak ada nama spesifik karena itu dilindungi oleh undang-undang terkait dengan prinsip kerahasiaan transaksi. Apa yang kami lakukan dalam rangka mendukung Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu menjalankan Undang-Undang Pemilu. Juga nota kesepahaman antara PPATK dan KPU serta Bawaslu. Kami tidak mengarah pada substansi politik. Ini upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme yang potensinya juga ada dalam kontestasi politik.

Jumlahnya memang naik menjelang pemilu?

Indikatornya nama pihak serta profil transaksinya yang cenderung meningkat signifikan dalam waktu sempit di luar kebiasaan yang bersangkutan. Kami tetap mendukung asas praduga tidak bersalah. Maka kami serahkan kepada Bawaslu untuk menangani, mengingat pelaku transaksi adalah pihak yang disampaikan oleh KPU. Pengumuman kami sifatnya agregat, umum, dan hanya indikasi sesuai dengan statistik berdasarkan data pelaporan yang kami terima.

Ada 11 kasus dilaporkan PPATK kepada Bawaslu. Itu transaksi mencurigakan terkait dengan pemilu saja?

Berbagai macam dugaan tindak pidana. Dalam hasil analisis, ada dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam tindak pidana tertentu. Sehingga, dari analisis, diduga ada tindak pidana pihak-pihak terkait dengan pemilu yang langsung atau tidak langsung. Sedangkan informasi kepada Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran atau pidana pemilu. Semuanya dalam koridor praduga tidak bersalah. Maka hanya kami sampaikan statistiknya dan tidak mungkin membuka pihak-pihak terkait.

Apa pertimbangan PPATK merilis data itu?

PPATK tidak memiliki motif apa pun. Semata-mata melaporkan akuntabilitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya kepada publik. Data transaksi mencurigakan terkait dengan pemilu disampaikan dalam kegiatan Refleksi Kinerja PPATK Tahun 2023, yang menjadi kegiatan rutin setiap akhir atau awal tahun baru. PPATK sebagai badan publik punya kewajiban menyampaikan informasi mengenai kegiatan dan kinerjanya kepada publik. Data dan informasi itu berupa statistik, agregat, atau umum serta tidak menyebutkan pihak-pihak mana pun. Beberapa data dan informasi itu sudah disampaikan PPATK kepada otoritas berwenang untuk ditindaklanjuti.

Oke. Ini soal umum: bagaimana ceritanya Indonesia masuk FATF?

FATF itu strata tertinggi komunitas anti-pencucian uang global. Di bawahnya ada di level Asia Tenggara, Timur Tengah, Afrika, dan lainnya.

Mengapa pengajuannya baru 2018?

Kami maunya langsung jadi anggota FATF. Tapi kan enggak boleh di masa blacklist. Kami sempat masuk daftar hitam. Kalau masuk daftar hitam, negara-negara luar enggak boleh bertransaksi dengan perbankan Indonesia, seperti ke Iran, Irak, Korea Utara. Korea Utara dan Iran sekarang masih di-blacklist. Dari 2002, kita masuk daftar non-kooperatif. Tahun 2014, kita sama dengan Iran, Irak, dan Myanmar. Setelah itu baru kita bisa keluar dari daftar tersebut.

Seperti apa prosesnya?

Menteri Keuangan mengirimkan surat kepada FATF bahwa kita mau menjadi anggota pada Juni 2018. Lalu kita disetujui sebagai observer pada 2019 setelah mutual evaluation review kita disetujui di plenary FATF. Observer itu seperti pengamat. Posisinya di bawah anggota.

Apa kendalanya?

Pandemi Covid-19. Proses ketat dimulai di bulan Juli sampai Agustus 2022. Penguji FATF datang ke sini, bertemu dengan 98 direktorat, 23 kementerian atau lembaga. Dalam plenary FATF pada Februari 2023, ternyata banyak hal yang masih dipertanyakan. Tapi progresnya sudah bagus. Saat penutupan plenary, kita masuk jalur cepat. FATF lalu menunjuk sembilan negara. Di situ ada Amerika Serikat, Australia, Cina untuk menjadi kontak grup, jadi pendamping. Saat Juni rapat, masih ada yang kurang. Kemudian dibahas lagi. Kita dijanjikan Oktober. Antara Juni dan Oktober ada ratusan kali pertemuan. Nah, di plenary pada 25 Oktober bisa kami yakinkan. Secara resmi FATF mengumumkan penerimaan Indonesia pada 27 Oktober. Presiden Jokowi mengumumkannya di Jakarta pada 6 November 2023.

Berapa jumlah anggota FATF sekarang? Apa untungnya bagi kita?

Jumlah anggota sekarang 40. Manfaatnya banyak. Paling utama posisi kita sejajar dengan negara-negara lain dalam FATF. Kita pernah jadi presidensi G20 dan kita menjadi satu-satunya negara bukan anggota FATF di dalam G20. Sekarang semua menjadi bagian dari FATF.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kanan) mendampingi Presiden Joko Widodo saat mengumumkan Indonesia masuk dalam keanggotaan Financial Action Task Force (FATF) ke-40, di Istana Merdeka, 6 November 20233/Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden

Kalau manfaat ekonomi?

Peringkat jadi bagus. Secara ekonomi kita dalam geng yang sama dengan Amerika, Prancis, dan negara-negara lain.

Apakah dengan menjadi anggota FATF pengejaran harta hasil kejahatan di luar negeri lebih mudah?

Lebih mudah karena mereka akan memikirkan bahwa kita sudah menggunakan standar yang paling tinggi dari model anti-pencucian uang di dunia.

Pengusaha juga mendukung?

Justru mendukung.

Mereka tidak khawatir akan mudah dikejar asetnya?

Memang diskusinya nanti, misalnya, soal urusan perampasan aset. Bagaimana kalau transaksi tunai? Intinya, kalau dari sisi Indonesia, ini banyak sekali manfaatnya. Tingkat kepercayaan internasional akan luar biasa kepada kita. Cuma, itu tadi, tetap ada yang khawatir. Nanti jangan-jangan pajak dikulak-kulik pihak internasional.

Kekhawatiran itu beralasan?

Sangat. Tapi arahnya bukan ke sana. Kami ingin membuktikan integritas akuntabilitas sistem keuangan kita selevel dengan yang diterapkan oleh FATF dan semua anggota FATF. Kita ada di kelas yang jauh lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya.

Bagaimana dampak status anggota ini bagi penindakan kejahatan keuangan?

Akan berpengaruh. Kita punya penilaian risiko nasional atau national risk assessment. Kita menyatakan peta risikonya adalah korupsi dan narkotik. Itu harus relevan dengan pelaporannya. Pelaporan dari perbankan itu harus mencerminkan peta risikonya. Lalu itu dilihat lagi, harus relevan dengan output PPATK. Jadi, jangan risikonya banyak korupsi, keluaran PPATK atau laporan ke PPATK itu banyak penipuan. Kemudian penanganan dari aparat penegak hukum juga harus banyak. Tingkat kecepatan penanganan, statistik penanganan, kisah sukses dari penegak hukum terkait dengan penanganan tindak pidana asal, itu dilihat semua nanti.

Pola transaksi mencurigakan di Indonesia itu seperti apa?

Yang paling berisiko di Indonesia itu terkait dengan korupsi dan narkotik. Kalau masyarakat tanya tindak pidana perdagangan orang. Umumnya soal sumber dana. Jawabannya adalah korupsi. Level dua adalah narkotik. Total ada 26 tindak pidana lain. Tapi tergantung derajatnya ada di wilayah merah, kuning, hijau. Nah, di wilayah merah itu korupsi dan narkotik. Lalu ada pajak, lingkungan hidup. PPATK banyak meminta kepada negara-negara Egmont, anggota FATF, informasi terkait, misalnya, aliran dana dari kasus korupsi ke luar negeri. Pembelian aset yang diduga dilakukan oleh orang yang terkait dengan korupsi yang ada di luar negeri. Informasinya luar biasa banyak. Sekarang kan marak itu judi online.

Apakah akan ada penilaian berkala terhadap Indonesia sebagai anggota?

Ada. Ini tidak take it for granted.

Ada kemungkinan keanggotaan dianulir?

Kalau saya enggak siapkan sumber daya manusia untuk bekerja di sana atau untuk mengikuti sidang, saya bisa kena denda.

Apakah bisa sampai pemecatan sebagai anggota?

Bisa. Kalau saya enggak hadir dalam beberapa kali sidang resmi yang wajib, saya bisa kena pecat. Kalau enggak bayar iuran, saya bisa kena denda dan dicabut keanggotaannya. Nanti pada 2028 akan kita review. Lima tahun sekali. Manfaatnya banyak, dampaknya juga banyak.


Ivan Yustiavandana

Pendidikan:

  • S-1 Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur
  • S-2 Washington College of Law, Washington, DC, Amerika Serikat
  • S-3 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Karier:

  • Pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), 2003
  • Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan PPATK, 2013-2020
  • Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, 2021
  • Kepala PPATK, 2021-sekarang


Apa pentingnya Indonesia punya Undang-Undang Perampasan Aset?

Memang konsep pencucian uang itu mengejar aset haram yang dicuci, kan? Kalau orang meninggal, orangnya kabur, orangnya tidak bisa dipidana, bagaimana asetnya? Sekarang pemidanaan itu bukan lagi personal. Kalau dulu personal negara melawan manusia. Sekarang in rem (melawan sesuatu). Negara melawan aset. Jadi, kalau Anda tiba-tiba punya intan banyak di rumah, negara bisa mempertanyakan asal-usul intan itu. Kalau Anda enggak bisa membuktikan, kami menduga Anda pelaku pidana.

Saat ini instrumen perampasan aset belum ada?

Belum ada. Tapi bisa. Berdasarkan undang-undang kita, orang wajib membuktikan, seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, membuktikan uangnya dari mana. Kalau tidak bisa membuktikan, berarti itu hasil pidana.

Bisa tapi tidak mudah?

Lebih tidak mudah karena berputar-putar. Kalau RUU Perampasan Aset itu negara langsung melawan barang. Nah, sekarang konsep pemidanaan di dunia enggak lagi negara melawan manusia. Di mana-mana negara-negara melawan harta kekayaan.

Bagaimana perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset?

Masih di DPR.

DPR mau bahas?

Mungkin. Itu pertimbangan non-normatif, non-hukum.

Keinginan PPATK seperti apa soal RUU Perampasan Aset?

Kami ikut pemerintah. Kami ingin segera disahkan agar penegakan hukum terkait dengan pencucian uang bisa lebih mudah dalam menyita harta ilegal.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Ada Dugaan Tindak Pidana Terkait Pemilu"

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus