Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MAHKAMAH Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada 11 Januari 2024 menggelar sidang perdana atas tuntutan Afrika Selatan bahwa Israel melakukan genosida terhadap Palestina di Jalur Gaza. Pada saat yang sama, perang Hamas-Israel terus berlangsung. Militer Israel terus mengebom Jalur Gaza dari udara, darat, dan laut, merenggut banyak korban sipil dan menambah kerusakan di daerah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selama 10-11 Januari 2024, menurut Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza, 112 warga Palestina dilaporkan tewas dan 194 lainnya cedera akibat serangan Israel. Serangan ini menambah jumlah korban operasi militer Israel di daerah itu sejak 7 Oktober 2023 menjadi setidaknya 23.469 orang tewas dan 59.604 orang terluka. Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) juga mengumumkan sedikitnya 88 wartawan dan pekerja media terbunuh di sana pada periode yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Israel memerintahkan evakuasi penduduk dari kawasan Gaza tengah ke Deir al-Balah di Gaza selatan. Lebih dari 18 ribu orang dan sembilan tempat penampungan diperkirakan akan terkena dampak perintah tersebut. Ini bagian dari persiapan serangan darat Israel untuk menghancurkan Hamas dan membebaskan tawanan kelompok bersenjata Palestina itu.
Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) menyatakan perintah evakuasi itu telah menempatkan nyawa warga sipil dalam risiko serius karena Israel memerintahkan penduduk pindah ke Deir al-Balah, tapi terus melakukan serangan udara terhadap kota tersebut. “Pasukan Pertahanan Israel (IDF) harus segera bertindak untuk melindungi warga sipil sejalan dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional,” kata OHCR dalam siaran persnya.
Afrika Selatan mengajukan tuntutan ke Mahkamah Internasional terhadap Israel berdasarkan Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Dalam dokumen permohonannya, negara yang pernah menderita di bawah rezim apartheid itu menyatakan Israel, khususnya sejak 7 Oktober 2023, “telah gagal mencegah genosida dan telah gagal menghukum hasutan untuk melakukan genosida” serta “telah dan sedang terlibat serta mengambil risiko lebih lanjut melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza”.
Negara itu menyebutkan sejumlah tindakan Israel yang tergolong genosida dalam Konvensi, seperti membunuh warga Palestina, menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap komunitas itu, dengan sengaja mendatangkan kehancuran fisik terhadap mereka, dan melakukan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di kalangan warga Palestina.
Afrika Selatan menyatakan genosida itu berlangsung terus-menerus sejak 1948. “Tuntutan ini menempatkan tindakan genosida dan kelalaian Israel dalam konteks yang lebih luas, yaitu 75 tahun apartheid, 56 tahun pendudukan, dan 16 tahun pengepungan yang dilakukan Israel di Jalur Gaza—sebuah pengepungan yang telah dijelaskan oleh Direktur UNRWA di Gaza sebagai `pembunuh sunyi´,” ucap Vusimuzi Madonsela, Duta Besar Afrika Selatan untuk Kerajaan Belanda, dalam sidang.
Israel membantah tudingan melakukan genosida dan mengajukan argumen yang sudah sering disampaikan. Tal Becker, penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Israel, menilai Afrika Selatan berusaha menggunakan istilah genosida dalam konteks berbeda, yakni perilaku Negeri Yahudi dalam perang saat ini. “Perang di mana Israel membela diri melawan Hamas, Jihad Islam Palestina, dan organisasi teroris lain yang kebrutalannya tidak mengenal batas,” ujarnya dalam sidang.
Perwakilan Afrika Selatan Ronald Lamola dan Dubes Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela, mengikuti sidang perintah penghentian aksi milter Israel terdapa Gaza, di ICJ. Den Haag, Belanda, 11 Januari 2024. REUTERS/Thilo Schmuelgen
Mahkamah Internasional adalah mahkamah PBB yang khusus menangani perkara-perkara yang diajukan oleh negara atau organisasi internasional. Negara dapat mengajukan perkara yang bersifat sengketa dengan negara lain atau permintaan pendapat hukum (advisory opinion).
Atip Latipulhayat, guru besar bidang hukum internasional Universitas Padjadjaran, Bandung, menyatakan ICJ berbeda dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang juga berkantor di Den Haag dan dibentuk berdasarkan Statuta Roma. ICC menangani kejahatan internasional yang dilakukan oleh individu. Suatu kejahatan internasional dapat diadili di ICC melalui beberapa jalur. Negara pihak dalam Statuta Roma, misalnya, dapat mengajukan pelaku kejahatan internasional yang beraksi di negaranya. “Misalnya Palestina mengajukan individu-individu Israel yang melakukan kejahatan perang di wilayah Palestina,” kata Atip pada 11 Januari 2024. Suatu kasus juga dapat diajukan oleh Dewan Keamanan PBB atau melalui inisiatif jaksa penuntut ICC.
Menurut Atip, argumen Afrika Selatan cukup kuat karena Israel telah merusak eksistensi bangsa Palestina secara signifikan dengan melakukan pembersihan ras dan etnis Palestina. “Tindakan Israel ini telah memenuhi syarat yang paling fundamental untuk suatu tindakan yang dikategorikan sebagai genosida, yakni penghancuran sebagian besar kelompok bangsa, ras, dan etnis Palestina,” ujar peraih PhD ilmu hukum dari Monash University, Australia, tersebut.
Atip menilai Afrika Selatan berpeluang sangat besar memenangi kasus ini, mengingat tindakan Israel di Gaza telah memenuhi unsur pokok sebagai tindakan genosida. “Israel berargumen bahwa alasan Afrika Selatan (yang menuduh genosida Israel terhadap Palestina) itu hal yang tidak berdasar (baseless) karena sebetulnya Israel hanya melakukan tindakan membela diri. Justru argumen Israel ini yang baseless karena pembelaan diri Israel itu tidak memenuhi syarat sebagai pembelaan diri lantaran dilakukan secara tidak proporsional dan eksesif,” tutur Presiden International Law Association Cabang Indonesia tersebut.
Masalahnya, kalaupun Mahkamah Internasional memenangkan Afrika Selatan, eksekusinya tidaklah mudah. Secara teoretis, kata Atip, putusannya bersifat final dan mengikat. “Tapi hukum internasional tidak memiliki institusi yang berfungsi melakukan eksekusi atas putusan tersebut.”
Atip mencontohkan ketika Mahkamah pada 2022 memerintahkan Rusia segera menghentikan operasi militer di Ukraina. Rusia mengabaikan dan tidak melaksanakan putusan tersebut. “Menurut saya, agar putusan Mahkamah tersebut berlaku efektif, harus ada dukungan Dewan Keamanan PBB. Apalagi ini genosida, yang merupakan kejahatan internasional dan pasti akan menjadi ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional yang merupakan tugas Dewan Keamanan untuk melaksanakannya,” ujarnya. “Namun ini mustahil terlaksana, mengingat Amerika Serikat, anggota tetap Dewan Keamanan yang merupakan pendukung utama Israel, pasti akan memvetonya.”
Meskipun demikian, menurut Atip, mayoritas putusan ICJ dapat dieksekusi dan dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa, seperti ketika Indonesia kalah oleh Malaysia dalam sengketa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan. “Namun, ketika menyangkut negara-negara besar, apalagi negara yang merupakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB atau negara yang disokong negara besar, putusan Mahkamah pada umumnya sulit dieksekusi,” ucapnya. Atip mencontohkan, ketika Mahkamah memerintahkan Israel membongkar tembok yang memisahkan wilayahnya dengan Palestina, negeri itu tidak mematuhi putusan tersebut.
Dalam sidang, Afrika Selatan juga menuntut Israel mencabut kebijakan atau mencegah pengusiran dan pemindahan paksa warga Palestina. Israel juga harus membuka akses terhadap makanan dan air yang cukup, memberikan akses terhadap bantuan kemanusiaan dan bantuan medis, serta mencegah penghancuran kehidupan warga Palestina di Gaza.
Sidang ini akan berlangsung lama, bisa bertahun-tahun. Afrika Selatan telah meminta Mahkamah membuat putusan sela untuk melindungi bangsa Palestina dari kekejaman Israel. “Tapi ini bukan target utama, melainkan upaya antara untuk melindungi warga Palestina, yaitu dengan meminta Mahkamah mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan Israel menghentikan perang. Target utamanya tetap putusan yang menyatakan Israel telah melakukan tindakan genosida,” kata Atip.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Dakwaan Genosida bagi Negeri Yahudi"