Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEKITAR pukul 21.30 WIB pada Sabtu, 6 Januari 2024, Christian Joshua Pale menghentikan sebuah truk berwarna hijau di gerbang jalan tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah. Ketua Animal Hope Shelter Indonesia ini curiga truk yang dikemudikan Donal Harianto itu membawa anjing yang hendak dijual. Keduanya pun cekcok. “Dia mau pukul saya dua kali,” kata Christian kepada Tempo pada 11 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Christian tak mempedulikan omongan Donal. Ia memanjat truk itu dan melihat ratusan anjing terbungkus karung. Ada yang menggantung, ada pula yang tergeletak di dasar lantai truk. Mereka terlihat lemas. Sebagian mulut anjing itu terikat. Merasa berhasil membuktikan kecurigaannya, Christian menanyakan asal anjing-anjing itu. Petugas jalan tol datang melerai keduanya. Setelah dihitung, jumlahnya mencapai 226 ekor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Christian sudah menunggu truk Donal Harianto itu di gerbang jalan tol. Ia mendengar informasi adanya penyelundupan anjing hidup untuk dikirim ke Solo, Jawa Tengah. Informasi itu ia kumpulkan dari pengepul anjing di Jawa Barat. Selain mencurigai truk Donal, dari informasi yang dihimpun Christian, ada truk lain yang juga diduga mengangkut anjing, tapi ia gagal melacaknya.
Pada pukul 22.22 WIB, personel Kepolisian Sektor Ngaliyan datang ke gerbang jalan tol Kalikangkung. Setengah jam kemudian, tim Elang Hebat—tim buru sergap dari Kepolisian Resor Kota Besar Semarang—juga datang. Polisi membawa truk Donal ke kantor polisi. Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar turut memeriksa Donal. “Ada 12 anjing yang mati,” ucap Irwan. “Kami sudah membawanya untuk diautopsi.”
Christian sudah mengadukan dugaan penyelundupan anjing itu ke polisi pada 23 Desember 2023. Ia mendapatkan informasi dari sesama pencinta anjing bahwa ada truk yang akan membawa ratusan anjing ke kawasan Gemolong, Sragen, Jawa Tengah, dari arah jalan tol Cikopo-Palimanan di Jawa Barat. Ia sempat membuntuti truk itu, tapi kehilangan jejak.
Polisi menetapkan Donal Harianto, 43 tahun, sebagai tersangka. Bersama warga Gemolong itu, ada empat orang lain yang menjadi tersangka. Wakil Kepala Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Wiwit Ari Wibisono mengatakan kelimanya dijerat Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal ini mengatur sanksi bagi pelanggar persyaratan mengangkut hewan pembawa penyakit. Mereka terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara. “Tuduhan buat mereka terkait dengan pemindahan hewan yang diduga terjangkit penyakit dan diduga menyiksa hewan,” tutur Wiwit.
Donal mengaku mendapatkan anjing dari sebelas daerah di Jawa Barat. Ia membeli seekor anjing seharga Rp 250 ribu. Jika anjing masih hidup ketika sampai Jawa Tengah, ia menghargainya Rp 275 ribu seekor.
Ia mengaku sudah sepuluh tahun menjadi pemasok daging anjing. Dalam satu bulan, ia menjual 300-400 ekor. Anjing-anjing itu, dia menambahkan, digunakan untuk berbagai kebutuhan. “Ada yang dipilih untuk dilatih mencari tikus atau biawak di sawah, ada juga untuk dimakan,” ujarnya.
Penyelundupan anjing itu mengusik Bingbing Dimas Febriawan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Hewan Subang, Jawa Barat. Pada hari penangkapan truk Donal, ia tengah merayakan ulang tahun pernikahan. Bingbing menerima panggilan telepon dari Kepala Dinas Kesehatan Hewan Subang Erlinawati Pasaribu yang mengabarkan namanya terseret kasus penyelundupan anjing di Semarang.
Rupanya, Donal membawa secarik blangko bertulisan surat pengantar perjalanan ternak dari UPTD Pasar Hewan Subang. Dokumen kuning itu mencatat adanya 131 anjing jantan dan 95 betina di kolom hewan ternak. Surat itu diteken Bingbing. Selain mengantongi blangko dari Dinas Kesehatan Hewan, Donal membawa surat keterangan jalan dari Kepolisian Sektor Jalancagak, Subang.
Blangko itu memang asli. Tapi Bingbing mengaku tak menandatangani surat jalan hewan sepanjang Januari 2024. Belakangan, terungkap dokumen itu berasal dari Bagja, seorang pegawai negeri di Pasar Hewan Jalancagak. “Dia sudah lebih dari lima kali melakukannya,” ucap Bingbing. Tempo menghubungi Bagja ke nomor teleponnya, tapi tak kunjung direspons hingga 13 Januari 2024.
Sehari-hari Bagja menjadi mantri yang bertugas menyuntik hewan peliharaan warga Subang. Salah satu kliennya adalah anjing peliharaan Nurdin, 51 tahun, warga Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak. Nurdin memang penjual anjing berburu. Ia mengaku rutin berhubungan dengan Bagja.
Jika anjingnya sakit, Bagja datang untuk menyuntik. Beberapa hari sebelum penangkapan truk Donal, Bagja datang kepada Nurdin dan menitipkan blangko kuning kosong, tapi sudah dibubuhi tanda tangan Bingbing dan berstempel. Nurdin lalu memberi blangko kosong kepada Donal. Nurdin mengaku tak mengenal Donal. Ia hanya mengetahui Donal hendak membeli anjing untuk berburu. Nurdin juga mengklaim Donal tak pernah membeli anjing miliknya. “Saya hanya menjual anjing buru sejak 1982,” ujar Nurdin.
Untuk membuktikan klaim itu, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Subang serta Kepolisian Resor Subang mendatangi kandang anjing milik Nurdin di tengah pematang sawah. Mereka memastikan tak ada satu pun anjing yang diselundupkan Donal berasal dari kandang milik Nurdin. “Dugaannya anjing itu dibeli di Garut dan Sumedang,” kata Kepala Dinas Kesehatan Hewan Subang Erlinawati Pasaribu.
Pihak Polres Subang menduga surat jalan dari Kepolisian Sektor Jalancagak yang dibawa Donal palsu karena diterbitkan tanpa setahu kepala kepolisian sektor setempat. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi kasus ini. Nurdin ikut dipanggil pada 12 Januari 2024. “Kami sedang dalami, baik surat jalan polsek maupun surat jalan dinas,” tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Subang Ajun Komisaris Herman Saputra.
Selain memakai dokumen abal-abal, Donal diduga menyuap sejumlah petugas yang ia temui selama perjalanan ke Semarang. Untuk pegawai negeri, ia memberi Rp 550 ribu per orang dan menyuap aparat hukum Rp 300 ribu. “Mereka datang kepada petugas yang telah memalsukan dokumen jalan tersebut,” kata Ajun Komisaris Besar Wiwit Ari Wibisono.
Pada November 2023, Bupati Subang Ruhimat menerbitkan surat edaran yang melarang bawahannya mengeluarkan surat rekomendasi transportasi pengangkutan anjing. Itu sebabnya, karena merasa dirugikan atas kasus Donal, anak buah Ruhimat melaporkan dugaan pemalsuan surat ke polisi. “Kami serahkan kepada penegak hukum,” ucap Erlinawati.
Polisi menduga Kota Solo menjadi pasar terbesar konsumsi daging anjing. Meski terungkapnya penyelundupan anjing di Semarang terkuak, warung makan daging anjing masih beroperasi hingga 12 Januari 2024. Menurut catatan Pemerintah Kota Solo, dalam sehari 27 lapak penjual masakan daging anjing menghabiskan 100 ekor anjing. “Sudah kami kirim nota dinas larangan konsumsi daging anjing kepada Wali Kota,” tutur Kepala Dinas Pertanian Solo Eko Nugroho. “Tinggal menunggu arahan.”
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Septhia Ryanthie dari Solo berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Surat Mantri Menyelundupkan Anjing"