Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagian ruangan di lantai 3 Gedung Nusantara III Majelis Permusyawaratan Rakyat mulai senyap seiring dengan matahari yang kian miring ke barat. Seorang petugas keamanan duduk menahan kantuk di kursinya. Pintu ruangan bernomor 301 itu tertutup, bahkan terkunci ketika didorong dari luar. Di dalam, Akbar Tandjung, Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar, terbenam dalam kesibukannya.
Kesibukan kian meningkat, salah satunya, akibat timbulnya upaya perlawanan atas pemecatan terhadap Fahmi Idris dan kawan-kawan. Upaya perlawanan itu adalah kesaksian seorang fungsionaris Partai Beringin yang ikut dipecat, yaitu Anton Lesiangi. Caranya dengan membeberkan "dosa-dosa" Akbar dalam skandal penyelewengan dana Bulog.
Sebuah skandal (Buloggate II) yang pernah membuat Akbar merasakan tahanan kejaksaan. Juga membuat Akbar hampir "terlontar" dari kursinya di gedung wakil rakyat lewat pembentukan Panitia Khusus Buloggate II. Toh, Akbar lolos melewati lubang jarum ini. Kasasi Mahkamah Agung memenangkannya.
Kini tudingan Anton luar biasa berat. Akbar disebut memegang cek yang diserahkan Deputi Keuangan Bulog, Ruskandar. Juga Anton menuding bahwa Winfried Simatupang dan Dadang Sukandar—keduanya divonis penjara oleh pengadilan—sebagai tameng untuk menyelamatkan Akbar. Dan sederet tudingan lain yang bisa membuat merah wajah dan telinga Akbar. Untuk mengetahui persoalan ini, wartawan Tempo Agus Hidayat mewawancarai Akbar. Sayangnya, pertanyaan-pertanyaan detail atas tudingan Anton ini dijawab diplomatis oleh Akbar.
Betulkah Winfried dan Dadang dijadikan tameng dan mereka diberi kompensasi Rp 3 miliar tiap orang?
Kasus ini kan sudah selesai di pengadilan. Saya sudah mengikuti semua prosesnya, mulai dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung. Alhamdulillah, permohonan kasasi saya dikabulkan Mahkamah Agung. Dengan demikian kasus Bulog II itu selesai.
(Winfried pernah mengaku pasang badan dan mengembalikan dana Rp 40 miliar itu ke kejaksaan. Kepada TEMPO ketika itu Akbar berkomentar: "Pasang badan bagaimana? Saya tidak pernah menggiring dia memberikan keterangan yang meringankan saya." Akbar juga mengaku tak tahu-menahu bahwa Winfried telah mengembalikan dana itu.)
Betulkah uang yang dipakai Winfried itu dari dana kemenangan Partai Golkar di pemilu?
Begini, saya berpendapat tidak ada lagi hal-hal yang berkaitan dengan kasus ini. Kan semuanya sudah dibuka di pengadilan. Saksi-saksi sudah memberikan kesaksian. Semuanya sudah selesai.
Betulkah Anda menerima cek dari Ruskandar?
Enggak, enggak ada. Itu urusan pengadilan dan sudah selesai, sudah saya pertanggungjawabkan secara terbuka. Silakan cek saja bukti-bukti yang ada di pengadilan. Itu yang sudah saya lakukan.
(Keterangan Akbar di kejaksaan dan pengadilan:
"Cek itu tergeletak di meja kerja saya."
"Saya tidak menerima dana, tapi menyaksikan Ruskandar menyerahkannya ke yayasan.")
Apakah diungkitnya kasus ini bagian dari upaya untuk membusukkan nama Anda?
Ya, saya kira begitulah. Namanya juga orang sudah mendapat tindakan dari organisasi. Jadi, ya, berusaha dengan segala cara, termasuk menjelek-jelekkan saya.
Anda tak takut soal ini akan mengganjal Anda di musyawarah nasional?
Tiap tindakan yang saya lakukan tentu akan saya pertanggungjawabkan di depan musyawarah nasional, mekanisme pengambilan keputusan paling tinggi. Biarkan musyawarah itu nanti yang akan memberikan penilaian.
Menyikapi tuduhan Anton, apa yang akan Anda lakukan?
Buat saya, sudah tidak ada masalah lagi yang berhubungan dengan soal-soal yang sudah selesai di pengadilan. Sudah selesai.
Apakah Anda akan menggugat Anton?
Wah, enggaklah....
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo