Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
GAYUS tak berhenti berkisah. Dalam pemeriksaan pada April lalu, pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu mengaku menerima duit dari ”mengutak-atik” tiga perusahaan Grup Bakrie—PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin. Dia menyebut kakak-adik Alif Kuncoro dan Imam Cahyo Maliki sebagai orang yang menyetor uang dari perusahaan kakap tersebut kepadanya. Meringkuk di tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Alif menolak ditemui wartawan. Kepada Dwidjo U. Maksum dari Tempo, Jumat pekan lalu, Rahmat Ruslan, pengacara Alif, menjelaskan posisi kliennya dalam sengkarut ini.
Alif tak bersedia dimintai konfirmasi, mengapa?
Dia masih trauma. Dia tak ingin masalah ini jadi polemik.
Benarkah Alif mengirimkan uang dari PT Bumi Resources dan PT Kaltim Prima Coal kepada Gayus?
Gayus berhak ”nyanyi” apa saja, tapi itu semua tidak benar.
Apa peran klien Anda sebenarnya?
Nanti kita buktikan di pengadilan. Alif sekarang tersangka dan ditahan. Sedangkan Imam Maliki tidak ditahan karena hanya jadi saksi.
Di mana Imam sekarang? Apakah bisa ditemui?
Dia sedang menenangkan diri. Mohon maaf.
Kepada penyidik, Gayus detail menjelaskan sepak terjang Alif....
Biarkan saja Gayus ngomong apa saja. Mereka hanya berteman biasa. Gayus sering datang ke bengkel Alif.
Apa kaitan Alif dengan PT Kaltim Prima Coal? Betulkah dia bekerja untuk perusahaan itu?
Itu yang membuat kami dan keluarga Alif ketawa. Jika memang dia bekerja di sana, mengapa tak tercatat di bagian sumber daya manusia? Apa mudah masuk ke perusahaan seperti itu?
Klien Anda hanya perantara?
Bukan. Alif itu hanya pemilik bengkel. Tiap hari kerjanya bolak-balik dari rumah ke bengkel. Tak mungkin menjadi perantara. Saya kan sepupu Alif. Saya tahu semuanya tentang Alif.
Gayus dan Alif sudah pernah dipertemukan?
Mereka pernah bertemu, kok, sewaktu sidang kode etik kasus Arafat (penyidik Polri yang disebut-sebut juga menerima suap Gayus—Red.). Gayus kelihatan malu. Alif diam saja.
Anda membantah klien Anda terlibat?
Gayus kan hanya omong. Tak ada bukti. Jadi, lihat saja nanti di pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo