Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SIKAP Panitia Kerja Pajak Dewan Perwakilan Rakyat menuntut mundur Direktur Jenderal Pajak jelas melebihi wewenang mereka. Apalagi pernyataan tersebut keluar hanya karena Mochamad Tjiptardjo absen dari rapat dengar pendapat yang sedianya membahas kasus pajak PT Permata Hijau Sawit, dua pekan lalu.
Tudingan bahwa Tjiptardjo tidak berkinerja baik juga sangat berlebihan. Sebab, adalah Tjiptardjo yang berprakarsa menyampaikan tunggakan 100 wajib pajak, yang mencapai Rp 17,5 triliun, kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat—meskipun yang disampaikan hanya nomor pokok wajib pajaknya, karena identitasnya harus dilindungi sesuai dengan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pemaparan Tjiptardjo itulah yang kemudian mendorong Komisi XI membentuk Panitia Kerja Pajak, Maret lalu, yang tujuannya mengawasi pemasukan pajak, terutama yang berkaitan dengan tunggakan wajib pajak besar. Sayangnya, yang tampak sekarang, Panitia Kerja Pajak justru terkesan menyasar aparat pajak yang berani seperti Tjiptardjo.
Sebagai catatan, sebelum menjadi Direktur Jenderal Pajak, Tjiptardjo menjabat Direktur Intelijen dan Penyidikan. Dialah yang menangani kasus kakap seperti dugaan manipulasi pajak Asian Agri Group dan tiga perusahaan tambang Grup Bakrie. Dugaan ingin mengeliminasi aparat pajak yang tegas makin kuat, karena Panitia Kerja Pajak juga menuntut mundur Pontas Pane, yang kini menduduki jabatan Tjiptardjo yang dulu.
Sikap ”bermusuhan” anggota Panitia Kerja Pajak terhadap Tjiptardjo memang patut dicurigai. Apalagi bila melihat rekam jejak anggota Dewan yang cenderung tidak bersih dan kolutif. Anggota Panitia Kerja Pajak jelas tak lepas dari kepentingan partai politik afiliasi mereka. Tarik-menarik dan negosiasi di antara para tokoh partai berpengaruh hingga ke Panitia Kerja. Kesannya, pajak bermasalah itu bisa dirundingkan. Layak diragukan bahwa Panitia Kerja lebih mengedepankan kepentingan publik, yaitu ikut mengawasi pengembalian uang penunggak pajak ke kas negara.
Panitia Kerja Pajak seyogianya tetap berada di koridor yang benar. Karena tim bentukan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat ini bertugas mengawasi penyelesaian masalah spesifik, dan sifatnya juga sementara, mereka seharusnya menentukan target yang jelas. Panitia Kerja harus berfokus mengawasi kerja Direktorat Jenderal Pajak mengembalikan uang negara, bukan malah meminta pejabat pajak membuka data penyelidikannya dan memanggil orang-orang yang dianggap penunggak pajak besar.
Kalaupun Panitia Kerja meragukan kredibilitas Direktorat Jenderal Pajak, tidaklah perlu berkoar-koar menuntut mundur Tjiptardjo. Panitia dapat menggunakan jalur yang benar dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit kinerja Direktorat Jenderal Pajak. Kembalilah ke khitah: jangan menjadikan panitia kerja—atau panitia khusus—ajang negosiasi kepentingan politik kekuasaan, serta kepanjangan kepentingan partai politik dan para tokohnya yang berpengaruh. Sungguh menggelikan bila garang-tidaknya anggota Dewan sangat ditentukan oleh ”harga” negosiasi. Panitia Kerja Pajak harus mewakili kepentingan rakyat, sesuai dengan tujuan pajak yang sebenar-benarnya: untuk kemakmuran rakyat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo