Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Setoran Gelap, Aliran Gelap

7 Juni 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di usia muda, Gayus Halomoan Tambunan, 31 tahun, telah menjadi pemain kakap. Ia menangani 44 banding perusahaan atau wajib pajak. Namanya juga tercantum dalam surat penugasan untuk menangani 104 perusahaan lainnya. Disebut-sebut, anggota staf Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding ini mengantongi US$ 3 juta dari tiga perusahaan Grup Bakrie—imbalan untuk ”membereskan” masalah pajak perusahaan itu. Perusahaan itu total menyiramkan US$ 7 juta.

PT Bumi Resources: US$ 2 juta

Keperluan: pengajuan permohonan banding perusahaan ini pada pengadilan pajak.

Penerima:

1. Idris H. (panitera Pengadilan Pajak Majelis 10): US$ 500 ribu

2. Alif Kuncoro (perantara penerima order dari PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin) US$ 500 ribu

3. Imam C. Maliki (adik Alif) US$ 500 ribu

4. Gayus Tambunan US$ 500 ribu

PT Arutmin dan PT Kaltim Prima Coal: US$ 2 juta

Keperluan: meneliti laporan keuangan dua perusahaan itu untuk keperluan pembetulan surat pemberitahuan pajak terutang pajak penghasilan 2005-2006, guna pengurusan sunset policy.

Penerima: Gayus Tambunan: US$ 2 juta

PT Kaltim Prima Coal: US$ 3 juta

Keperluan: mengeluarkan surat ketetapan pajak 2001-2005 yang ditahan Kantor Pelayanan Pajak Large Tax Office Gambir karena penetapan kurs mata uang.

Penerima:

1. MPM (Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan I Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak): US$ 1,5 juta

2. Alif Kuncoro: US$ 500 ribu

3. Imam C. Maliki: US$ 500 ribu

4. Gayus Tambunan: US$ 500 ribu

Simpanan Gayus

Dari hasil ”operasi”-nya, Gayus menerima miliaran rupiah.

Disimpan beberapa lama, duit dimasukkan ke rekening sejumlah bank. Total, ia memiliki 24 rekening yang tersebar di empat bank dengan total simpanan Rp 23. 325.700.00 dan US$ 502.971.

Bank Mandiri
2.971(US$)
625 juta (Rp)

Panin Bank
100 ribu(US$)
21,972 miliar (Rp)

BCA
400 ribu(US$)
782,7 juta (Rp)

Buka Blokir Lalu Menguap

Menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, kepolisian mempersoalkan rekening Gayus, tahun lalu. Rekening dengan jumlah mencurigakan itu pun diblokir.

Tapi, dengan menyogok kanan-kiri, termasuk ke para penyidiknya, sebagian besar rekening dibuka kembali. Setelah itu, suur, duit mengalir ke mana-mana. Di antaranya:

Transfer ke rekening Andi Kosasih di BCA: Rp 1,95 miliar

Millana Anggraini (istri Gayus) di Bank Internasional Indonesia: Rp 900 juta

Selly Amalia (adik ipar Gayus): Rp 12,15 miliar

Ditransfer ke rekening Gayus di Bank Mandiri: Rp 10 miliar. Tak lama, uang bergerak lagi.

Pengacara Haposan Hutagalung: Rp 4,72 miliar, untuk menyuap para penyidik Markas Besar Polri.

  • Membayar asuransi Rp 1 miliar. Membeli bank note Mandiri Rp 490 juta.
  • Tabungan Bisnis Mandiri Rp 1 miliar
  • Millana Anggraini (istri Gayus) di Bank Mandiri sebesar Rp 3,22 miliar. Oleh Millana, uang kembali diberikan ke Haposan Hutagalung: Rp 2,52 miliar Blokir II Rp 700 juta

Diberikan ke Kanda Rukanda: Rp 50 juta

Disimpan di Bank Panin: Rp 1 miliar

Dipinjamkan ke Yeni Martuali Rp 825 juta, untuk pencalonan suaminya sebagai bupati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus