Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

<font face=arial size=1 color=brown><B>Zulkifli Hasan: </B></font><BR />Dulu Banyak Orang Partai di Sini

27 Juni 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DITUDUH mengutip dana dari pengusaha buat kepentingan partai, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengelak. Ia juga membantah memiliki staf khusus yang bertugas menjaring fulus dari pemohon izin pinjam pakai hutan. Sang Menteri menyebutkan, pengurusan izin di kementeriannya kini "berbeda dengan yang dulu".

Zulkifli mengatakan hanya memiliki satu anggota staf khusus dari partainya-Partai Amanat Nasional-yakni Ali Taher Parasong. Yandri Susanto, wakil sekretaris jenderal partai itu, yang memiliki kantor di gedung Kementerian Kehutanan, menurut dia, bukan anggota staf khusus. "Kalau ada yang mengaku-aku, sikat saja," katanya kepada Anton Septian, Fanny Febiana, dan Tri Suharman dari Tempo, Rabu dua pekan lalu, di kantornya.

Bagaimana prosedur pemberian izin pinjam pakai?

Ada yang menganggap Kementerian Kehutanan mempersulit. Bisa benar bisa tidak karena proses pinjam pakai ini berbeda dengan yang dulu. Sekarang prosesnya bottom-up. Prosesnya dua tahun, itu pun kalau lancar.

Kenapa lama?

Pertama, pemohon harus punya izin dari bupati. Kedua, rekomendasi dari gubernur. Saya tidak tahu berapa lama di sana selesainya. Setelah itu, dia harus punya analisis mengenai dampak lingkungan dan izin tambang. Izin dari kami hanya buat masuk hutan. Kalau syarat awalnya terpenuhi, baru mereka datang ke tempat kami. Setelah semua lengkap, izinnya pun belum tentu dikeluarkan.

Kenapa?

Permohonannya diperiksa dulu oleh Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, apakah ada tumpang-tindih dengan pemilik hutan tanaman industri dan hak pengusahaan hutan. Kalau iya, selesaikan business to business. Berapa lama kelarnya, itu urusan mereka. Setelah kelar, barulah kami keluarkan izin.

Ada anggota staf Anda, mengatasnamakan Anda dan PAN, mengutip dana dari pemohon izin?

Begini, dulu banyak orang PAN di sini. Bisa saja ada yang mengaku-aku. Seperti dulu ada orang minta sumbangan ke pengusaha dengan mengaku sebagai kader partai.

Yandri Susanto, Wakil Sekretaris Jenderal PAN, disebut-sebut melakukannya.

Yandri tak pernah di sini. Anggota staf saya dari partai cuma satu, Ali Taher Parasong. Memang tiga bulan pertama banyak kader PAN di sini. Saya minta waktu kepada para pejabat di Kementerian agar mereka diizinkan di sini. Kalau hari itu juga dilarang, mereka akan marah sama saya. Setelah tiga bulan, tak ada lagi orang PAN. Berbeda dengan dulu, saya dengar di sini jadi kantor partai. (Pendahulu Zulkifli, Malem Sambat Kaban, adalah Ketua Umum Partai Bulan Bintang.)

Setiap hari Yandri berkantor di sini?

Tak pernah. Begini, isu itu selalu ada. Beberapa waktu lalu ada yang melapor ke saya, itu Yandri anu-anu. Saya sudah wanti-wanti. Jangankan Yandri, adik saya atau siapa pun tidak boleh. Untuk mengurus APBN atau perizinan, kami tak memakai siapa pun.

Dia hanya di sini pada tiga bulan Anda jadi menteri?

Tiga bulan pertama, tapi bukan hanya Yandri. Banyak kader PAN di sini. Saya kurangi bertahap, setelah itu bersih. Yandri memang selalu jadi isu. Padahal hanya tiga bulan dia pernah di sini, dan tidak sendirian.

Maksud Anda?

Anggota staf khusus saya tiga orang. Hanya satu yang dari partai. Saya cuma punya Ali Taher. Lainnya San Afri Awang. Satu lagi Sunaryo, orang sini (mantan pejabat Kementerian). Saya punya hak tiga, tapi dari partai saya cuma mengambil Ali Taher.

Ali Taher juga sering "mengurus" soal izin ini?

Saya panggil dia dua pekan sekali. Saya bilang, "Kamu jangan berurusan dengan duit." Dia ustad, di sini mengurusi bantuan sosial.

Viva Yoga Mauladi, anggota DPR dari PAN, juga dikaitkan-kaitkan dengan soal pengurusan izin kehutanan?

Memang ada lagi isu tentang Yoga. Dia anggota Komisi IV. Kalau memiliki hubungan, ya hanya hubungan kerja dengan Kementerian Kehutanan. Saya bertemu dengan dia dalam setahun ini baru tiga kali, meski kami sama-sama kader PAN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus