Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TING Ting Hong terdengar akrab di telinga Malem Sambat Kaban. Warga negara Malaysia ini masuk daftar 50 cukong pembalakan liar yang dirilis tim Operasi Hutan Lestari I pada pertengahan 2006, ketika Kaban menjabat Menteri Kehutanan Kabinet Indonesia Bersatu I. ”Dia salah satu target operasi,” katanya Kamis dua pekan lalu.
Sang cukong masuk daftar hitam ketika tim gabungan dari Kementerian Kehutanan, kepolisian, dan kejaksaan menangkap kapal MV Glory King, yang mengangkut 21 ribu kubik kayu ilegal di perairan Fakfak, Papua Barat. Kayu haram itu sempat lolos dengan memanfaatkan surat keterangan beberapa perusahaan di Papua. Ting Ting Hong juga diduga melakukan kegiatan pembalakan liar di Provinsi Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur.
Di daftar panjang pembalak liar versi Kaban, juga terdapat Adelin Lis (Sumatera Utara), Abi Besok dan Ali Jambi (Riau), Johanes Tan (Aceh), serta Aseng dan Aweng (Jambi). Menurut Kaban, Ting Hong juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Markas Besar Kepolisian RI.
Itu sebabnya, Kaban kaget ketika menerima informasi mengenai Ting Hong pada akhir Mei lalu. ”Ting Ting Hong, orang yang Bapak buru dulu karena melakukan kejahatan illegal logging, sekarang mendapat izin baru,” demikian pesan yang masuk ke telepon selulernya. Kaban menganggap aneh, cukong yang pernah menjadi tersangka bisa masuk Indonesia dan memperoleh izin usaha di sektor kehutanan.
Sumber Tempo di Kementerian Kehutanan memastikan informasi yang diterima Kaban itu benar. Ting Ting Hong menjadi warga negara Indonesia sejak tahun lalu. Ia berganti nama menjadi Paulus George Hung. Dengan bendera PT Masindo Putra Energi, perusahaan pertambangan, Paulus memperoleh konsesi pinjam pakai kawasan hutan di Pulau Wetar, Maluku.
Tak hanya di sektor pertambangan, Paulus juga mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha sektor kehutanan. Ia mendapat konsesi hak pengusahaan hutan di Papua dengan bendera PT Bagus Jaya. Menurut sumber yang sama, perjalanan mulus Paulus kembali berbisnis usaha kehutanan di Indonesia ditopang lobinya dengan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. ”Paulus beberapa kali bertemu dengan Pak Menteri,” ujarnya.
Zulkifli membantah memberi kelonggaran kepada Ting Ting Hong alias Paulus. Dia mengatakan tidak kenal dengan sang pengusaha. ”Siapa itu?” katanya. Politikus Partai Amanat Nasional ini memastikan mereka yang masuk daftar hitam tidak boleh lagi berbisnis di sektor kehutanan.
Aneh bin ajaib, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto justru membenarkan kembalinya Ting Ting Hong. ”Itu karena putusan pengadilan menyatakan dia bebas,” kata bekas Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan ini.
Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Paulus, mengatakan kliennya menjadi warga negara Indonesia dan berganti identitas karena ”namanya sudah tercemar karena dimasukkan Kaban ke daftar pembalak liar”. Menurut dia, perkara kliennya di kepolisian juga tidak jelas dan hilang begitu saja.
Menurut Henry, izin pertambangan dan kehutanan diperoleh Paulus sesuai dengan aturan dan prosedur. ”Beliau tidak terbukti bersalah. Semua tuduhan itu fitnah.”
Setri Yasra, Anton Septian
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo