Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

<font face=arial size=2 color=#ff9900>Darmin Nasution:</font><br />Mungkin Saja KPK Bertindak

6 Februari 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilantik menggantikan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada pekan terakhir Juli 2009, Darmin Nasution mengaku tak banyak tahu alasan pemberian diskon dan fasilitas istimewa bagi Bank Artha Graha Internasional (PT BAGI). Tapi, setelah resmi menjabat Gubernur BI pada awal September tahun berikutnya, lelaki kelahiran Tapanuli, 21 Desember 1948, ini segera melaksanakan perintah Badan Pemeriksa Keuangan untuk menagih kurang bayar hampir setengah triliun rupiah kepada bank milik Tomy Winata dan Sugianto Kusuma itu. Berikut ini penjelasan tertulis yang dikirimkannya kepada wartawan Tempo, Y. Tomi Aryanto, Jumat pekan lalu.

Apa tindakan Anda terhadap rekomendasi BPK agar menagih kurang bayar dari PT BAGI sebesar Rp 497 miliar?

Saya tidak mengalami sendiri jalannya proses pembahasan restrukturisasi pinjaman subordinasi PT BAGI, karena saat itu saya belum di Bank Indonesia. Ketika BPK menyampaikan temuan bahwa dalam restrukturisasi tersebut terdapat kurang bayar bunga masa lalu sebesar Rp 497 miliar, maka setelah membicarakan hal ini dengan deputi gubernur bidang dan satuan kerja terkait, saya meminta agar disampaikan tagihan tertulis kepada PT BAGI berdasarkan rekomendasi BPK tersebut.

Apa tanggapan Bank Artha Graha?

Bank menyampaikan tanggapannya secara tertulis, yang intinya menyatakan bahwa dalam restrukturisasi dimaksud tidak terdapat kurang bayar bunga masa lalu. Berkenaan dengan itu, satuan kerja terkait masih mempelajari tanggapan tersebut.

Direktorat Pengawasan Bank 3 (DPB 3) di bawah Siti Fadjrijah dan Erwin Riyanto mengusulkan agar selisih bunga itu dianggap tidak ada. Apakah itu lazim?

Setiap hal yang dibahas dan diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) selalu berdasarkan hasil kajian satuan kerja terkait, dalam hal ini DPB 3, yang selanjutnya ditandatangani pula oleh deputi gubernur bidang. Sepanjang sudah memenuhi prosedur tersebut dan telah dimasukkan ke agenda RDG, maka usul tersebut akan dibahas dan diputuskan bilamana perlu.

Komisi Pemberantasan Korupsi kabarnya mulai menyelidiki adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian diskon bunga kepada PT BAGI. Bagaimana tanggapan Anda?

Saya tidak mengetahui persisnya hal tersebut, apakah KPK sudah mulai menyelidikinya atau belum. Mengingat ada temuan BPK sebagaimana telah disinggung tadi, mungkin saja KPK mengambil langkah tindak lanjut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus