Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

<font face=arial size=2 color=#ff9900>Komisaris Jenderal Sutarman:</font><br />Jangan Kami Ditekan

6 Agustus 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENGAKU menghindari media massa, Komisaris Jenderal Sutarman, 55 tahun, "terpaksa" tampil di depan kamera. Ia menggelar konferensi pers, sebelum tengah hari Jumat pekan lalu. Ia kemudian menerima Tempo untuk wawancara khusus di ruang kerjanya. Semuanya tentang perkara yang memanaskan hubungan Markas Besar Kepolisian RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi: proyek pengadaan simulator kemudi oleh Korps Lalu Lintas. "Kami akan tetap menyidik perkara ini, dan Kepala Polri setuju dengan keputusan ini," kata Sutarman, yang selama wawancara ditemani tiga perwira penyidik.

Kapan polisi menangani kasus ini?

Begitu soal ini muncul di majalah Tempo, 23 April, saya memanggil Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Nur Ali. Saya bilang, "Mas, ada indikasi seperti ini, bentuk dan turunkan tim untuk penyelidikan." Maka tim melakukan wawancara sampai 33 orang. Di Bandung, kami interview juga Sukotjo S. Bambang. Dikatakan bahwa beliau sudah mengirim data dan informasi ke KPK.

Bukankah Markas Besar Polri menyebutkan tidak ada korupsi dalam hak jawab yang dikirimkan ke redaksi Tempo?

Hak jawabnya mungkin dari sisi larinya uang ke Inspektur Pengawasan Umum, seperti yang ditulis Tempo. Itu yang dibantah. Tapi kami menemukan berbagai penyimpangan.

Di hak jawab disebutkan juga bantahan terhadap penggelembungan proyek hingga Rp 100 miliar….

Kalau bunyi jumlahnya, kami belum bisa menjawab. Tapi sudah ada kecurigaan tentang penyimpangan.

Apa keberatan Polri menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke KPK?

Tidak ada keberatan apa pun. Tapi Kepolisian juga punya kewenangan untuk menyidik. Kami akan menyidik dan menegakkan hukum, bahkan dalam waktu singkat akan menahan pelaku. Kenapa harus dihentikan? (Jumat malam pekan lalu, Kepolisian telah menahan tiga tersangka versi mereka).

Jadi, dua lembaga akan menyidik satu perkara yang sama?

Ya, nanti akan ketemu dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang sama-sama kami gunakan. Disepakati kedua pihak sama-sama akan memberikan akses. Barang bukti sekarang ada di KPK, termasuk barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan kasus pengadaan simulator. Itu mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan merupakan pelanggaran hukum lain. Saya juga penyidik. Ada pihak yang menghalang-halangi penyidikan kami. Pasal 21 KUHP berlaku dalam hal ini.

Polisi akan menggunakan pasal itu?

Kalau dihalang-halangi, iya. Tapi saya kira KPK tidak akan begitu. Tidak ada friksi apa pun antara kami dan KPK.

Bukankah polisi memiliki benturan kepentingan bila menyidik perkara ini?

Saya enggak ada interest apa pun karena bukan urusan saya. Justru itu, berilah saya kesempatan untuk membuktikan bahwa polisi mampu menegakkan hukum di institusi sendiri secara jujur, benar, dan transparan. Kami tidak melindungi siapa pun. Tapi jangan kami ditekan.

Undang-Undang KPK menyebutkan polisi harus menghentikan penyidikan kasus yang disidik lembaga itu….

Kalau harus menghentikan, hukum acara mana yang harus saya pakai? Saya sudah memanggil orang, menyita barang, sudah akan menangkap orang. Berdasarkan KUHAP, dasar saya melakukan penyidikan, tak ada klausul ini bisa dihentikan.

Anda bisa memakai surat perintah penghentian penyidikan (SP3)….

Tidak ada satu pun syarat yang memungkinkan kami menerbitkan SP3: tersangka ada, bukti-bukti ada. Karena kondisinya abu-abu seperti ini, perlu MOU (nota kesepahaman). Tapi MOU juga ditabrak KPK.

Akan ada mediasi dengan KPK?

Akan kami lakukan, tapi dengan tawaran sesuai dengan kesepakatan: Pak Djoko silakan disidik, tapi untuk penyelenggara lain, kami yang akan menyidik.

Anda tidak khawatir bakal terjadi "Cicak versus Buaya II"?

"Cicak versus Buaya" terjadi kalau kami menangkap penyidik KPK yang memberikan keterangan palsu. Jadi, dua lembaga berantem. Kalau ini enggak, kami toleran. Saya tidak mau terjadi friksi antara KPK dan Polri. Tapi saya juga mohon institusi lain mendukung saya untuk menyidik. Jangan saya terus yang mendukung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus