Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Intimidasi Polisi ke Jurnalis di Kawasan Rumah Irjen Ferdy Sambo, LBH Pers: Harus Diusut Pidana dan Etik

LBH Pers terus mendorong kasus intimidasi anggota kepolisian terhadap jurnalis cnnindonesia.com dan detik20 diusut melalui proses pidana.

15 Juli 2022 | 16.18 WIB

Dua jurnalis yakni dari CNN Indonesia dan detik.com mendapat intimidasi saat meliput rumah kadiv Propam.
Perbesar
Dua jurnalis yakni dari CNN Indonesia dan detik.com mendapat intimidasi saat meliput rumah kadiv Propam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers terus mendorong kasus intimidasi anggota kepolisian terhadap jurnalis cnnindonesia.com dan detik20 di kawasan rumah Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo diusut melalui proses pidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menjelaskan proses hukum ini penting dilaksanakan meskipun pihak Mabes Polri telah menyatakan ke kantor media yang bersangkutan akan menindak tegas anggota yang melakukan intimidasi itu. Mabes Polri juga telah meminta maaf. "Secara prosedur memang harusnya diusut melalui proses pidana dan etik," kata Ade saat dihubungi, Jumat, 15 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Proses pidana ini menurut dia bisa dilaksanakan sengan menggunakan pasal 18 Undang-undang Pers, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU ITE. "Begitu juga dengan proses dugaan pelanggaran etiknya, harusnya bisa berjalan beriringan," ucap Ade.

Ade berpendapat, proses pidana ini tetap harus dijalankan dan dikawal pelaksananannya supaya bisa memberikan efek jera terhadap pelaku yang menghalang-halangi kerja jurnalistik. Karena itu, dia berharap, tindakan tegas yang dimaksud polisi ini adalah memproses secara pidana. "Semoga yang dimaksud dengan akan ditindak tegas adalah melalui prosedur hukum yang itu, sehingga terdapat efek jera bagi si pelaku," ucap Ade.

AJI Jakarta dan LBH Pers desak Kapolri mengusut

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengusut kekerasan terhadap jurnalis CNN Indonesia dan 20Detik (Video di detik.com) saat meliput kasus penembakan Brigadir J di area rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kamis, 14 Juli 2022.

Jurnalis tersebut diintimidasi oleh tiga pria berbadan tegap, berambut cepak, dan berpakaian hitam. Saat itu dua wartawan itu sedang wawancara dengan petugas kebersihan di Jalan Saguling, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari arah belakang tiga orang itu menghampiri jurnalis, memepet, dan mengambil paksa telepon genggam yang digunakan untuk wawancara. Rekaman wawancara dan foto yang baru diperoleh dua jurnalis itu dihapus oleh pelaku.

Afwan Purwanto, Ketua AJI Jakarta, menilai tindakan itu telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik.  “Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Afwan dalam keterangan tertulis, 14 Juli 2022.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus