Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua menilai tindakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang melakukan pembunuhan dan pembakaran warga sipil di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, sebagai bentuk kekerasan yang tidak manusiawi serta melanggar nilai-nilai serta prinsip hak asasi manusia. Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey mengatakan tindakan tersebut juga mendapat kecaman secara nasional dan internasional sehingga pihaknya memberi perhatian pada kasus tersebut.
"Untuk itu kami berharap kepolisian daerah (Polda) Papua untuk melakukan proses penegakan hukum secara cepat tepat jujur dan terbuka serta adil sesuai prinsip HAM," kata Ramandey dikutip dari Antara, Kamis, 13 Juni 2024.
Menurut Ramandey, para pelaku harus ditangkap dan diadili sesuai mekanisme hukum yang berlaku guna menjawab keresahan masyarakat serta memberikan rasa adil kepada keluarga korban. "Kami memberikan apresiasi kepada Satgas Damai Cartenz dan Brimob Batalyon C Polda Papua yang telah melakukan respon cepat dengan mendatangi tempat kejadian dan mengevakuasi korban," ujarnya
Dia menjelaskan pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan instansi TNI-Polri di daerah itu untuk memberikan jaminan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Paniai. "Dan tetap mengupayakan pendekatan humanis guna memitigasi kekerasan di masa mendatang," katanya.
Komnas HAM Papua juga mendesak OPM di seluruh wilayah tanah Papua agar menghormati nilai-nilai dan prinsip hak asasi manusia dengan tidak melakukan kekerasan. "Selain itu melakukan intimidasi dan provokasi dalam berbagai bentuk yang dapat menimbulkan korban jiwa serta mengganggu kondisi keamanan di wilayah itu," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini