Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan, menyampaikan pleidoinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juli 2024. Jemmy menyesali keterlambatan penyelesaian proyek BTS 4G Kominfo yang seharusnya sudah bisa dimanfaatkan pada 2022. Namun dia membantah pemberian uang kepada Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Iwan Hermawan, berhubungan dengan keterlambatan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perlu saya sampaikan bahwa tidak ada commitment fee dengan siapapun terkait proyek ini. Uang yang saya berikan kepada saudara Iwan bukan merupakan commitment fee, melainkan bentuk apresiasi dari kantong pribadi saya," ujar Jemmy saat membacakan pleidoinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jemmy juga menegaskan bahwa pada awal pemeriksaan, ia tidak merasa takut atau khawatir karena yakin tidak melakukan kesalahan apapun. Namun, ia merasa terlalu polos karena tidak mengetahui bahwa uang pribadi yang ia berikan ternyata digunakan untuk kepentingan lain oleh pihak-pihak tertentu.
"Belakangan saya merasa seperti orang yang terlalu polos karena penggunaan uang pribadi saya kepada beberapa pihak dengan maksud yang baik, namun sialnya aliran uang tersebut digunakan oleh mereka untuk diberikan kepada pejabat negara di luar kendali saya. Fakta ini pun baru saya ketahui dari keterangan saksi dalam persidangan ini," kata Jemmy.
Jemmy memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan karena tidak adanya bukti yang jelas. Ia juga menyesali keterlambatan proyek BTS 4G yang seharusnya bisa dimanfaatkan masyarakat pada akhir 2022.
"Saya sangat menyesal bahwa proyek BTS 4G mengalami keterlambatan sehingga masyarakat harus menunggu lebih lama untuk menikmati jaringan seluler 4G. Meski demikian, saya senang mendengar kabar bahwa sudah ada 4.990 menara BTS 4G yang selesai diresmikan oleh Presiden RI pada 28 Desember 2023," katanya.
Dalam kasus ini, Jemmy Sutjiawan didakwa memberikan uang sebesar US $2,5 juta kepada Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Iwan Hermawan, dan membayar hotel tim Bakti Kominfo saat kunjungan ke Barcelona sebesar Rp 452,5 juta.
Iwan Hermawan dan Windi Purnama sudah divonis dalam kasus ini. Iwan divonis 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 7 miliar. Sedangkan Windi Purnama divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Selain Jemmy Sutjiawan, Kejaksaan Agung juga menjerat beberapa tersangka lainnya, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvanno Hatorangan; Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Menteri Kominfo Johnny Gerald Plate; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.