Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa menuntut Tenaga Ahli Menteri Kominfo, Walbertus Natalius Wisang dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi BTS 4G.

18 Juli 2024 | 18.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jaksa Penuntut Umum (JPU ) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan base transciever station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Tempo/Yohanes Maharso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU ) menuntut bekas bekas Tenaga Ahli Menteri Kominfo, Walbertus Natalius Wisang 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Walbertus merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan base transciever station atau BTS 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Walbertus Natalius Wisang dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara” kata Jaksa saat pembacaan tuntutan.

Selain itu, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Jaksa tak membacakan hal-hal yang memberatkan Walbertus. Sementara, menurut jaksa, hal-hal yang meringankan, adalah karena Walbertus belum pernah dihukum, bersikap sopan serta memperlancar persidangan. Selain itu jaksa juga menyatakan Walbertus bersalah dan menyesali perbuatannya.

Jaksa menilai Walbertus secara sah dan dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 22 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5, Walbertus diduga sengaja memberi keterangan palsu saat pemeriksaan perkara ini. Dia disebut menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Selain Walbertus, Kejaksaan Agung juga telah menjerat para tersangka lainnya. Mereka adalah Menteri Kominfo, Johnny Gerald Plate; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Iwan Hermawan, Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki M.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor : PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023, nama-nama tersebut didakwa terlibat dalam korupsi dengan kerugian negara Rp 8,03 triliun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus