Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hakim PN Tipikor Heran suara Achsanul Qosasi Pelan: Sehat? Kok lembek Sekali

Eks anggota III BPK, Achsanul Qosasi, mengikuti sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G Kominfo dengan agenda pembacaan replik

4 Juni 2024 | 12.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek BTS 4G dan BAKTI Kemenkominfo pada Selasa, 4 Juni 2024. Agenda sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pleidoi yang dilayangkan terdakwa Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim membuka sidang dengan menanyakan kondisi kesehatan kedua terdakwa. "Sehat saudara hari ini?" tanya Fahzal kepada Achsanul Qosasih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jawaban Achsanul sempat terdengar lemah dan mengundang reaksi heran Hakim Fahzal. "Kok lembek sekali suaranya?"

Mendengar itu, mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini sontak mengulang dengan lebih tegas, "Sehat, Yang Mulia!"

Sempat membuat suasana sidang canggung, Hakim Fahzal beralih menanyai Sadikin Rusli yang juga mengonfirmasi bahwa ia dalam keadaan sehat.

Dalam sidang itu, Achsanul Qosasi menyerahkan keputusan untuk memberikan tanggapan atas replik jaksa kepada penasihat hukumnya. Sementara Sadikin Rusli memilih untuk tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.

Penasihat hukum Achsanul Qosasi menyatakan akan mengajukan tanggapan secara tertulis, mengikuti format yang digunakan oleh penuntut umum. "Waktunya besok pagi, Yang Mulia. Satu hari kalau diperkenankan," katanya.

Namun, Hakim Fahzal menjelaskan agenda sidang untuk besok sudah padat. Ia meminta sidang ditunda hingga pekan depan dan meminta kedua terdakwa menyampaikan tanggapan secara bersamaan.

“Sidang kita tunda minggu depan hari yang sama, hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024. Jam pagi-pagi bisa lah, jam 10 pagi," ucap Hakim Fahzal Hendri.

Sebelumnya, Jaksa menunut Achsanul Qosasi lima tahun penjara karena dinilai terbukti menerima uang sebesar US$2,6 juta atau setara Rp 40 miliar terkait perkara BTS 4G tersebut.

Achsanul membantah tuduhan pemerasan dalam proyek BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo. Dia mengklaim tidak pernah memaksa pihak manapun untuk memberikan uang dalam proyek tersebut.

 

ALPIN PULUNGAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus