Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMBICARAAN tentang pergolakan politik daerah tidak akan pernah bisa dilepaskan dengan otonomi daerah. Dan pembicaraan tentang otonomi daerah tidak akan bisa dipisahkan dengan RUU otonomi daerah yang saat ini sedang digodok Departemen Dalam Negeri. Apakah RUU itu akan berhasil menyeimbangkan hak politik dan ekonomi pusat dan daerah? Berikut ini keterangan Ryaas Rasyid, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (PUOD), kepada wartawan TEMPO Dewi Rina Cahyani, Rabu dua pekan lalu.
Menurut Anda, sejauh mana kaitan pergolakan daerah dengan ketidakpuasan rakyat terhadap konsep otonomi daerah selama ini?
Ya, itu merupakan pelampiasan dari frustrasi yang panjang. Sebab, selama ini mereka tidak pernah memperoleh wewenang yang cukup untuk menikmati kekayaan. Tapi ini kan hanya terjadi di daerah-daerah yang kaya. Di daerah miskin kan tidak ada masalah. Kalau kita berbicara dalam konteks Indonesia, mayoritas daerah masih menikmati keadaan seperti sekarang, yakni ada subsidi dari pusat. Yang mempersoalkan hal itu hanya empat atau lima daerah, yaitu Sumatra Selatan, Irianjaya, Kalimantan Timur, Aceh, dan Riau, karena kekayaan alam mereka tinggi dan pendapatan dari hasil alam itu ditarik ke pusat.
Jika kita menerima keinginan daerah tentang bagi hasil pendapatan dengan persentase yang sangat tinggi, misalnya 50 sampai 70 persen untuk daerah tersebut, konse-kuensinya sebagian daerah lain akan mengalami penurunan pendapatan. Sebab, yang dulunya disubsidi kemudian tidak disubsidi lagi. Kita realistislah.?
Bagaimana pendapat Anda soal banyaknya demonstrasi rakyat yang ingin menurunkan kepala-kepala daerah?
Di zaman perubahan seperti ini, itu biasa. Sudah ada sembilan bupati yang sedang dituntut turun. Saya kira hal ini positif, sepanjang proporsional dan tidak mengganggu stabilitas nasional.
Dalam UU otonomi daerah yang baru, apakah campur tangan dari Departemen Dalam Negeri dalam penentuan kepala daerah masih dimungkinkan?
Penentuan kepala daerah setingkat bupati atau wali kota tidak lagi perlu disetujui oleh Depdagri. Kecuali untuk gubernur karena gubernur merupakan alat pemerintah pusat. Jadi, tidak otonomi penuh. Yang otonomi penuh adalah kabupaten.
Jadi, daerah belum betul-betul mandiri?
Kalau mandiri semuanya, bukan negara kesatuan namanya, tapi negara federal. Proses menuju pemerintahan yang baik kan perlu waktu.
Selama ini kan calon gubernur yang maju biasanya karena didasarkan pada kekuatan lobi kepada pemerintah pusat?
Itu kan dulu. Makanya, sekarang kombinasinya akan diubah agar DPRD-nya menjadi lebih kuat. Kriterianya ada di dalam undang-undang. Yang penting adalah bagaimana menghargai aspirasi masyarakat dan bagaimana agar mereka bisa menyalurkan aspirasinya ke pemerintah pusat. Contohnya, sekarang banyak keputusan DPRD yang ditolak oleh masyarakat. Itulah gunanya pemerintah pusat, sehingga rakyat dapat menyalurkan aspirasinya yang terhambat (di daerah) kepada pemerintah pusat.
Apakah pemilihan ketua DPRD juga wewenang penuh daerah?
Iya, tidak ada sama sekali pertimbangan dari pusat. Lain halnya dengan gubernur, karena merupakan wakil dari pemerintah pusat, sehingga pusat harus memberikan pertimbangan kepada calon yang diajukan. Jika pemerintah pusat tidak setuju dengan calon yang diajukan, akan dibatalkan. Misalnya saja, masa, orang yang memberontak tapi didukung rakyat diperbolehkan menjadi calon gubernur? Itu kan tidak mungkin.
Bagaimana seharusnya mekanisme internal DPRD yang mandiri dan fungsional?
Bukan mekanisme. Kemandirian itu kan soal kewenangan. Kewenangan sudah kita berikan. Apa lagi? Mekanisme diatur sendiri, kewenangan kita berikan kepada mereka untuk membuat peraturan daerah. Tidak perlu disahkan oleh pusat. Otomatis dia akan
mandiri, antara lain mengatur uang sendiri, menentukan pajak dan distribusi, yang semuanya itu tidak perlu disahkan oleh pusat.
Apakah nantinya DPRD akan memiliki wewenang yudikatif dan legislatif penuh?
Iya. Kita berikan semua kepada mereka, bahkan tidak minta juga sudah diberi.Itulah gunanya saya ada di sini. Nanti kewalahan sendiri, semuanya diurus sendiri oleh daerah. Bahkan, orang-orang bertanya, sanggup atau tidak daerah mengurus daerahnya sendiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo