RESMI sudah status Rahardi Ramelan sebagai buron. Setelah tiga kali melayangkan surat panggilan dan tak berjawab, pihak Kejaksaan Agung bisa menyatakan bekas Menteri Perindustrian dan Perdagangan itu sebagai buron. Rahardi diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana nonbujeter Badan Urusan Logistik (Bulog) sebesar Rp 54 miliar pada 1998. Ketika ia menjabat sebagai Menperindag merangkap Kepala Bulog, ia mengeluarkan nota dinas untuk mencairkan dana itu. Tapi, Rahardi menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Selama dua bulan terakhir, aparat kejaksaan memang disibukkan oleh upaya mencari keberadaan Rahardi untuk menuntaskan kasus Bulog. Ada berita bahwa orang dekat bekas presiden B.J. Habibie itu berada di Rusia. Bahkan, Selasa pekan silam, 28 Agustus, pihak Kantor Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Jerman mengabarkan bahwa Rahardi pernah minta izin kepada KBRI untuk berlayar ke Yunani.
Menurut berita terakhir, Rahardi berada di Boston, Amerika Serikat. Hal ini diungkapkan penasihat hukumnya, Yan Juanda Saputra. "Beliau mengajar di salah satu universitas di sana," kata Juanda kepada wartawan usai menemui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Bachtiar Fachri Nasution, Jumat pekan lalu.
Menurut Juanda, yang mengaku melakukan kontak dengan Rahardi terakhir kali pada Kamis malam, 30 Agustus, kliennya tidak bermaksud melarikan diri dan bersedia datang ke Indonesia memenuhi panggilan kejaksaan. Lalu, mengapa ketiga surat panggilan tak ditanggapi? Menurut Juanda, yang diminta Rahardi menjadi kuasa hukumnya sejak pertengahan Agustus lalu, ketika surat panggilan kejaksaan dilayangkan ke alamat kliennya di beberapa negara, Rahardi sedang berada di salah satu daerah terpencil di Eropa guna melakukan penelitian.
Jadi, kapan melepaskan predikat sebagai buron dan datang ke Tanah Air? "Tergantung kapan Kejaksaan Agung melayangkan surat panggilan kembali kepada klien kami. Jika surat itu sudah dilayangkan, dipastikan Rahardi menanggapinya," ujar Juanda.
Bina Bektiati, Adi Prasetya, Johan Budi S.P., Tempo News Room
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini