Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Artis Sasaran Pajak

2 September 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEBUAH ruangan di hotel berbintang lima di Jakarta Pusat, Rabu pekan lalu, tampak meriah dan wangi. Ini bukan acara selamatan pembuatan sinetron, walau tuan rumahnya, Raam Punjabi, raja sinetron Indonesia. Hari itu, Raam bersama artis-artisnya diberi penyuluhan tentang pajak. Tak tanggung-tanggung, aparat pajak datang dengan tim lengkap. Ada Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo dan semua pejabat eselon dua, termasuk tiga kepala kantor wilayah pajak di Jakarta. Rupanya, selama sebulan terakhir aparat pajak sedang gencar melancarkan penyuluhan pajak penghasilan kepada kelompok sasaran yang selama ini belum diberdayakan, mulai para sele-briti, pemilik kios di pertokoan mewah, sampai penghuni rumah-rumah mewah di Jakarta. Menurut Hadi Purnomo, pendapatan dari pajak penghasilan (PPh) artis selama tahun 2000 hanya Rp 20 miliar. Padahal jumlah itu bisa digenjot dua kali lipat. Bahkan, bila potensi PPh digarap serius, bisa menyumbang pendapatan untuk DKI Jakarta sebesar Rp 1,4 triliun. Dengan cara penyuluhan seperti ini, Hadi yakin target penerimaan pajak untuk tahun anggaran 2002 akan meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu Rp 156 triliun. Hanya, persentase peningkatannya belum dibahas detail. Adapun jenis pajak yang digenjot pemasukannya adalah PPh dan pajak pertambahan nilai (PPN). Hadi boleh saja menodong, tapi masalahnya para artis me-rasa telah memenuhi kewajiban membayar pajak. Pajak penghasilan dilakukan melalui PPh 21 (pajak atas pendapatan rutin) dan PPh 23 (pajak atas pemasukan tambahan seperti bonus, royalti), yang keduanya biasa dipotong langsung oleh si pemberi pekerjaan. Di pihak lain, para produsen sinetron atau rekaman, pemberi kerja artis, mengaku kesulitan memotong penghasilan dari para artis. Ketidaksamaan persepsi inilah yang akan dijernihkan oleh aparat pajak. Sebab, selama ini, menurut Purnomo, PPh dari artis memang menganut prinsip self assessment alias "mengatur diri sendiri". Jadi, semuanya kembali ke tiap-tiap artis. Bina Bektiati, Adi Prasetya, Johan Budi S.P., Tempo News Room

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus