Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri mengumumkan hasil analisa dan evaluasi penerapan tilang elektronik di jalan tol sejak 1 April 2022. Selama tiga hari penerapan, sudah ditindak 1.479 truk ODOL (over dimension over loading) yang melanggar batas muatan.
"Per 1 April kemarin kami telah melakukan penindakan pelanggaran," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 5 April 2022.
Kakorlantas Polri menerangkan di jalan tol DKI Jakarta ditindak 720 truk sedangkan di Jalan Tol Trans Jawa kawasan Jawa Tengah ditindak 7.59 truk.
Sebelum tilang elektronik atau E-TLE di jalan tol berlaku, Korlantas Polri telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan logistik untuk mengurangi pengoperasian truk ODOL. Sosialisasi tersebut dilakukan pada 1 sampai 31 Maret 2022 dengan mendatangkan sepuluh perusahaan.
Penerapan tilang elektronik atau E-TLE di jalan tol berlaku sejak 1 April 2022. Pelanggar pun sudah ditindak dengan memberikan surat tilang. Terdapat dua pelanggaran yang disasar, yakni pelanggaran batas kecepatan (over speed) dan pelanggaran batas muatan (ODOL).
Baca: Jika Kena Tilang Elektronik, Begini Cara Bayar Denda Lewat Onlin
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini