Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan operasi penindakan tilang pengendara lalu lintas secara manual.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya terus memaksimalkan penggunaan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement atau ETLE statis bagi pelanggar lalu lintas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tentu setiap sistem baru yang hadir memiliki kemampuan dan Batasan masing-masing. Begitu pula dengan ETLE ini yang dinilai memiliki perbedaan dengan sistem penilangan manual yang salah satunya dari sistem pelanggaran. Lantas apa iitu lengkapnya penilangan melalui ETLE?
Apa Itu ETLE?
Dikutip dari etle.jatim.polri.go.id, ETLE merupakan suatu cara menerapkan teknologi informasi untuk mencatat sejumlah pelanggaran yang terjadi ketika berlalu lintas melalui kamera elektronik. ETLE yang pertama diujicobakan pada tanggal 1 Oktober 2018 ini sudah dipakai menyeluruh secara nasional.
Tujuannya tentu untuk meminimalisasi pihak yang melakukan pemerasan pungutan liar ketika penindakan pelanggaran terjadi. Tak hanya itu, ETLE juga menjadi bentuk peningkatan kesadaran terhadap pengendara atas kedisiplinan masing-masingnya.
Pelanggaran yang Ditindak dalam Tilang Online
Terdapat 10 pelanggaran lalu lintas yang akan ditindaklanjuti dalam ETLE sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah 10 pelanggaran yang akan terekam oleh kamera tilang elektronik:
- Pelanggaran traffic light dan marka jalan
- Pelanggaran tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Pelanggaran berkendara sambil mengoperasikan ponsel
- Pelanggaran batas kecepatan
- Pelanggaran pelat nomor palsu
- Pelanggaran melawan arus.
- Pelanggaran menerobos lampu merah.
- Pelanggaran tidak menggunakan helm.
- Pelanggaran berboncengan lebih dari tiga orang
- Pelanggaran tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Berbagai pelanggaran di atas merupakan jenis pelanggaran yang sering terjadi, namun sering tidak disadari ketika berkendara. Bahkan beberapa di antaranya sengaja dilakukan karena menganggap tidak ada polisi di tengah jalan yang akan melakukan penilangan.
Bagaimana ETLE Bekerja?
Setiap sistem yang dibentuk dengan alat elektronik tentu memiliki tahapannya kerjanya yang berkaitan dengan proses digital. Berikut adalah tahapan-tahapannya yang perlu kalian ketahui, meliputi:
- Perangkat elekrtonik akan secara otomatis menangkap dan mencatat suatu pelanggaran melalui kamera tilang yang dipasang.
- Perangkat akan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di Regional Traffic Management Centre atau RTMC Polda. Hal ini dilakukan sebagai validasi bukti pelanggaran.
- Melakukan validasi data regident untuk pencocokan fisik kendaraan yang diterima pada foto atau video, dengan data yang ada pada database registrasi kendaraan.
- Pencetakan dokumen yang berisikan alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi, identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi, dan alamat pengiriman pada amplop.
- Pengiriman surat konfirmasi melaui kurir pengiriman dan nantinya akan menunggu konfirmasi dari pelanggar.
- Tahap penyelasain dilakukan setelah pelanggar mendapatkan "Blangko Tilang". Maka pelanggar dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via Bank menggunakan kode pembayaran yang Anda terima.
FATHUR RACHMAN
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.