Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

14 Kedai Dan Lie Hwe Po

Wali kota padang panjang akan membongkar kedai-kedai di atas tanah lie hwe po, mendirikan toko-toko baru. 14 pedagang penyewa kedai tersebut minta perlindungan dengan menyampaikan surat kepada gubernur sumbar. (kt)

13 Agustus 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERSOALAN tanah Lie Hwe Po alias Darwin di Padang Panjang ternyata masih punya buntut (TEMPO 11 oktober 1975). Sebanyak 14 orang pedagang yang selama ini menyewa kedai di atas tanah yang kini telah jadi hakmilik Darwin membuat surat pada Gubernur Sumatera Barat. Dalam surat tanggal 22 Juni 1977 tersebut mereka mohon perlindungan gubernur karena Walikota Padang Panjang akan membongkar kedai-kedai yang selama ini mereka pakai. Dengan bahasa yang keras 14 orang pedagang pribumi itu menudllh Walikota Padang Panjang tidak membela kepentingan rakyat yang ekonominya lemah, malahan membela Lie Hwe Po yang berhasil "menguasai sebagian besar tanah di pusat kota." Para pedagang itu membuat surat pada Gubernur Harun Zain karena walikota bermaksud membongkar kedai-kedai di sekitar Jalan Mohd. Syafei - Jalan Mohd. Yamin yang dianggap telah lapuk. Bila kedai-kedai itu telah digusur Lie Hwe Po akan mendirikan toko-toko baru. Para penyewa selama ini nanti akan diberi kesempatan pertama membeli bangunan baru itu. Tentang harga belum dapat dipastikan. Pokoknya dibongkar dulu, harga bangunan baru nanti ditaksir kalau sudah selesai. Bukan Lie Hwe Po Para pedagang menolak niat walikota ini. Mereka bersedia membeli tanah Lie Hwe Po dengan harga yang pantas. Tapi orang ini ternyata tak bersedia menjual tanahnya. Ini menurut Walikota Padang Panjang Rustian Said. "Walikota Rustian Said telah bertindak sebagai jurubicala Lie Hwe Po," uduh seorang penyewa kedai Lie Hwe Po. Para pedagang (penyewa) sebenarnya ingin berhadapan langsung dengan Lie Hwe Po. Tetapi dalam suatu pertemuan di balaikota Lie Hwe Po hanya hadir sebagai penonton melihat walikota berbantahan dengan pedagang. Kepada TEMPO Walikota Rustian mengatakan bahwa "Pemerintah Kota yang ingin membangun bukan Lie Hwe Po." Tapi bagi Lie Hwe Po, menurut Rustian, tidak soal kedai itu digusur atau tidak, sebab ia tetap menerima sewa kedai. Menanggapi surat 14 orang pedagang kepada Gubernur Sumbar yang isinya merembet-rembet pada berbagai hal di luar persoalan tanah Lie Hwe Po. Rustian mengatakan: "itu konfrontasi dan mungkin ada maksud-maksud lain." Ia yakin gubernur akan merestui kebijaksanaannya. Lalu lagi tanggapan tokoh-tokoh Golkar Padang Panjang. Dua orang tokoh Golkar yang tidak bersedia disebutkan namanya berpendapat "kebijaksanaan Walikota Rustian melindungi Lie Hwe Po merupakan salah satu sebab kekalahan Golkar dalam pemilu yang lalu. Seharusnya walikota Melaksanakan dan memperjuangkan Meemorandum DPRD tahun 1974 yang lalu," ujar tokoh Golkar yang anggota DPRD hasil pemilu 1977 itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus