Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kegiatan di Gedung DPR RI Senayan harus dihentikan selama tiga hari karena ada 18 anggota DPR terkonfirmasi positif Covid-19.
Menurut Anies, gedung DPR tempat 18 anggota dewan itu beraktivitas harus ditutup untuk sterilisasi. Ketentuan penutupan seluruh gedung itu diatur dalam pergub tentang PSBB.
Penutupan gedung juga diterapkan di Balai Kota DKI Jakarta pada September lalu, setelah beberapa pejabat DKI positif Covid-19. “Seperti misalnya di Balai Kota, gedung yang di situ tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup,” kata Anies di Balai Kota pada Rabu, 7 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anies Baswedan menjelaskan, penutupan tak perlu dilakukan di seluruh kompleks parlemen. Namun, kata dia, penutupan perlu dilakukan di di gedung tempat di mana anggota DPR yang terkonfirmasi positif Covid-19 bekerja.
“Jadi tidak ditutup seluruh komplek, tapi yang ditutup di gedung-gedung di mana di situ ditemukan orang yang positif,” tutur Anies.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin mengatakan ada 18 anggota DPR yang positif Covid-19. Dia mengatakan angka itu didapat dari laporan Kesekretariatan Jenderal DPR. "Belum termasuk tenaga ahli, staf, pamdal (pengamanan dalam) yankes (layanan kesehatan), tenaga kontrak, dan lain-lain," kata Azis ketika dihubungi, Rabu, 7 Oktober 2020.
Azis tak merinci jumlah total anggota dan staf di lingkungan Kompleks DPR yang positif Covid-19. Ia juga tak membeberkan siapa saja anggota DPR yang terkena virus corona jenis baru ini. "Nama-namanya ada di kesekjenan," kata politikus Golkar ini.
Baca juga: Lagi, Tiga Gedung Pemprov DKI Jakarta Tutup Akibat Kasus Covid-19
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sturman Panjaitan. Sturman mengatakan ada dua orang Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR yang meninggal karena Covid-19.
Sturman mengatakan ada dua orang Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR yang meninggal karena Covid-19. Sedangkan saat ini ada 18 orang di lingkungan Parlemen yang juga positif Covid-19.
Adanya 18 anggota DPR yang positif Covid-19 itu menjadi alasan rapat paripurna penutupan masa persidangan IV DPR sekaligus pengesahan UU Cipta Kerja digelar lebih cepat dari yang seharusnya 8 Oktober menjadi 5 Oktober. "Ini sekarang Covid-19. Sebenarnya mau di-lockdown ini," kata Sturman pada Senin lalu, 5 Oktober 2020.
Berdasarkan Pergub 88 tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan Anies Baswedan, kegiatan perkantoran harus dihentikan selama tiga hari jika ditemukan kasus positif Covid-19. Penutupan seluruh gedung harus dilakukan, bukan sekadar lantai tempat ditemukannya kasus Covid-19.